Kaltimkita.com, SAMARINDA –Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang di gelar di Hotel Horison Apokayan Ballroom lantai III, Kamis (24/3/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD di Lingkup Pemprov. Kaltim diantaranya DKP3A Prov. Kaltim, DPMPD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim serta instansi terkait.
Dalam kesempatan itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana menuturkan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan sinergitas semua unsur terkait dalam penanganannya termasuk lingkungan Swasta dan Dunia usaha dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
"BNN hanya Koordinator, tidak bisa berbuat banyak tanpa bantuan dari instansi terkait. Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD bahkan pihak Swasta dan masyarakat wajib melaksanakannya,"tegas Brigjen. Pol. Wisnu Andayana.
Ia juga mengatakan Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, dari kalangan bawah hingga atas sampai di sektor Pemerintahan pun, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Bahkan, ia menilai jika peredaran barang haram tersebut sampai menyentuh ke sektor Pemerintahan akan menimbulkan potensi tindak pidana korupsi, tambahnya. "Kalau Narkoba masuk di kalangan ASN, Pegawai Negeri, TNI-Polri maka dia tidak akan lepas dari tindak pidana korupsi. Kenapa? Barang itu mahal harganya, (sabu-sabu). Kalau di bayar atau dibeli dengan gaji atau tunjangan gak akan cukup. Akhirnya apa? Korupsi, gimana caranya korupsi, jadi tikus," beber Wisnu.
Ia juga mengungkapkan tentang bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Prov. Kaltim, Dra. Risma Togi M. Silalahi dalam laporannya mengatakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah meletakan kerangka hukum baru dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"BNN sebagai lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini memandang perlu melakukan kegiatan kepada seluruh elemen masyarakat, lembaga, organisasi guna mencapai persamaan dan kesatuan pemahaman mengenai pencegahan pemberantaaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,"ucap Risma sapaan akrabnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kegiatan tersebut juga merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 perubahan atas Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Instansi Pemerintah serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) BNN Provinsi.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini yakni sebagai wadah bertukar pikiran tentang kegiatan P4GN untuk dapat meningkatan peran serta masyarakat terhadap program pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," jelasnya.
Acara di rangkai dengan sesi diskusi dengan menghadirkan narasumber diantaranya Koordinator Bidang P2M BNN Prov. Kaltim Dra. Risma Togi M. Silalahi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim I Gede Yusa. (adv)