Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) mengungkapkan aksi keberhasilan penggagalan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I berbentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Beriman, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/7/2023) siang.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnito, S.H membeberkan kronologi aksi pengungkapan tersebut. Di mana berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Balikpapan.
Kemudian, lanjutnya, dari informasi itu dibentuklah tim gabungan (kolaborasi BNNK dan Bea Cukai). Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif. Hingga pada Selasa (18/7/2023) bertempat di salah satu rumah sekitar Jalan Pupuk, Kelurahan Gunung Bahagia, petugas menangkap seseorang pria berinisial DO (29), beserta satu paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi 2 toples kecil.
“Dan pada salah satu toplesnya diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja seberat 171 Gram (Brutto), serta satu toples lainnya berisi kue kering berwarna coklat seberat 301 Gram (Brutto) yang turut diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja,” ungkapnya saat menggelar press rilis bersama awak wartawan di Kantor BNNK Balikpapan.
Barang bukti dua toples isi kue coklat dan tanaman yang diduga mengandung Narkotika.
Risnito meneruskan, selanjutnya setelah dilakukan interogasi, DO mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
“Dari keterangan tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja,” terangnya.
“Sementara untuk Kue Kering yang diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut baru pertama kali dirinya pesan,” sambungnya.
Kendati demikian, Risnito menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan berhati-hati pada temuan modus tersebut. Apalagi para pelaku sampai menggunakan kemasan makanan dalam melancarkan aksi bejatnya.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada jaringan baru dari bentuk kemasan makanan tersebut,” tambahnya.
Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lex)