Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pernah merasakan kehidupan di balik jeruji besi, tak membuat dua pria berinisial EG (32) dan ST (33) kapok.
Mereka kembali di kurung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat telah membobol sejumlah Indomaret di Kota Balikpapan.
EG dan ST diringkus oleh polisi setelah beraksi di Indomaret yang berada di Jalan MT Haryono RT 30, Balikpapan Selatan, pada Selasa (21/6) sekitar 1.30 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, EG yang merupakan residivis narkoba dan ST residivis kasus pencurian masuk ke dalam Indomaret dengan cara merusak tralis jendela lantai tiga.
"Mereka merusak jendela di lantai tiga pakai linggis, kemudian masuk ke dalam Indomaret dan turun ke lantai satu," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo saat jumpa pers, Senin (27/6/2022).
Kedua pelaku kemudian mengambil 453 bungkus rokok berbagai merk, tiga dus minyak goreng, tab Samsung, dan kartu perdana yang ada di Indomaret.
Akibat kejadian tersebut, toko Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 41 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti," pungkas Rengga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (an)