Kaltimkita.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Kamis (18/9/2025) sore.
Sebelum ditetapkan tersangka, AHK sapaan Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain lebih dulu diperiksa penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis pagi tadi.
Beberapa jam setelah diperiksa, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan di lapangan, keduanya resmi mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim saat menuruni ruang pemeriksaan di lantai enam, Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.
Agus Hari Kesuma memilih tak banyak bicara saat ditanya awak media mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
“Iya nanti ya,” singkat Agus Hari Kesuma saat digelandang menuju mobil tahanan. (bie)