Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin.

Layang-layang 12 Kali Tabrak Pesawat, Keselamatan Penerbangan di Bandara SAMS Sepinggan Terancam

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan penerbangan di sekitar Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Salah satu gangguan paling sering terjadi adalah layang-layang yang diduga diterbangkan warga di sekitar kawasan bandara.

“Pada Juli lalu tercatat ada 12 kejadian layang-layang mengenai pesawat, terutama saat proses landing. Bisa dibayangkan jika benangnya masuk ke mesin pesawat, risikonya fatal,” ujarnya kesal.

Fenomena ini kerap meningkat saat libur sekolah. Menurut Ferdinan, kasus serupa juga pernah terjadi di Bandara APT Pranoto Samarinda dan melibatkan pesawat komersial. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk mengingatkan bahaya kegiatan tersebut.

Dalam dunia penerbangan, kata Ferdinan, aspek 3S+1C (safety, security, services, compliance) menjadi prioritas tanpa toleransi. Ia menegaskan, ancaman keselamatan tidak hanya datang dari layang-layang, tetapi juga drone, laser, dan balon udara. Berdasarkan aturan, aktivitas semacam itu dilarang dalam radius 15 kilometer dari area bandara.

“Kami berharap pemerintah daerah ikut membantu pengendalian. Paling tidak dibuatkan aturan menjadi Perda atau Surat Edaran, agar tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu dalam radius 15 Kilometer bandara. Jika terjadi insiden, dampaknya bukan hanya nasional, tapi juga internasional. Apalagi kita bicara soal nyawa manusia, bukan sekadar kargo,” tegasnya.

Ferdinan menambahkan, regulasi terkait keselamatan penerbangan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, termasuk sanksi administratif hingga pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 437. Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya telah mengusulkan pembentukan Satgas khusus yang melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder penerbangan.

Selain itu, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII juga rutin menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait aktivitas gangguan tersebut. Salah satu fokusnya yakni, dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang jatuh pada 17 September lalu, pihaknya akan bersosialisasi lewat kegiatan jalan santai, bersih pantai, hingga bakti sosial. Agenda lanjutan juga akan digelar pada 26 September, melibatkan maskapai, penyelenggara bandara, hingga komunitas Dharma Wanita.

“Intinya, kami tidak melarang masyarakat bermain layang-layang atau drone, tapi harus sesuai aturan. Keselamatan penerbangan tidak bisa ditawar, karena taruhannya adalah ratusan nyawa di dalam pesawat,” pungkas Ferdinan. (lex)



Tinggalkan Komentar