Tulis & Tekan Enter
images

Polres Kutim mengamankan lima tersangka pelaku judi

Bulan Puasa, Wanita Berhijab dan Kawan-kawannya Diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim Saat Bermain Judi Qiu-Qui

KaltimKita.com, SANGATTA - Mendapati maraknya penyakit masyarakat “pekat” aksi perjudian di gang Durian Kecamatan Sangatta Utara Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH, S.I.K., M.,Si didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf melalui juru bicara Polres Kutim (Paur Subbag Humas) Ipda Danang menerangkan pada jumat (16/4/2021) di bawah komando Kasat Reskrim AKP Rauf -sapaan akrabnya bersama jajaran dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur sukses mengamankan para tersangka serta menguak kebenaran ada informasi perjudian di Gang Durian Kecamatan Sangatta Utara.

Hal ini dibenarkan dan dipertegas oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rauf “Memang benar tim giat kami baru saja meringkus 5 tersangka yang sedang bermain judi di seputaran Gang Durian. Adapun inisial para tersangka yaitu tersangka EH, NI, HO, MA dan AN,” ungkap AKP Rauf saat bersama Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang.

Sementara kembali pada tugas dan fungsinya di Mapolres selaku sub bidang kehumasan di Polres – nya, Ipda Danang melanjutkan keterangan pers rilisnya mengungkapkan saat kelimanya diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur melakukan perjudian jenis permainan kartu Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu Domino.

“Yang mana tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur yang melakukan penangkapan kepada 5 tersangka tadi mendapati para tersangka menggelar judi kartu jenis permainan Qiu-Qiu menggunakan kartu domino. Setelah menemukan banyak bukti perjudian tim Opsnal Sat Reskrim tanpa banyak tanya lagi langsung menggelandang 5 tersangka judi ke Mako Polres Kutim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung di jebloskan ke ruang sel tahanan Polres Kutim,” beber Paur Subbag Humas Polres Kutim,” urai Ipda Danang melanjutkan keterangan rilis pers-nya.

Ipda Danang melanjutkan adapun barang bukti yang diamankan dari aksi perjudian Qiu-Qiu yaitu uang tunai Sebesar Rp. 1.189.000,- (satu juta seratus delapan puluh sembilan, 5 (lima) kotak kartu Domino merek JITAK.

Atas aksi kelima tersangka perjudian Qiu-Qiu pasal yang dikenakan terkait tindak Pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rauf sesuai arahan Kapolres Kutim akan terus menindak tegas para oknum pelaku penyakit masyarakat termasuk perjudian sekalipun, terlebih di bulan suci ramadhan 1442 H Mapolres Kutim akan terus menjaga kamtibmas dalam mengantisipasi berbagai bentuk aksi kejahatan "kriminalitas" dan senantiasa memberikan rasa ketenangan agar umat muslim dapat terus khidmat menunaikan ibadahnya.(aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar