Tulis & Tekan Enter
images

PASTIKAN DIBAYAR: Bupati Paser Fahmi Fadli saat diwawancarai media tentang kejelasan THR untuk PTT usai rapat paripurna di kantor DPRD Paser, Selasa (11/4/2023)

Bupati Fahmi: Sudah Saya Tandatangani Hari Ini, THR Buat PTT Dibayarkan Full Gaji

Kaltimkita.com - TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di Kabupaten Paser diberikan pemerintah daerah. Nilainya pun full sesuai gaji per bulan masing. Untuk lulusan SMA Rp 2,3 juta dan lulusan S1 Rp 2,4 juta.

"Dibayarkan full, sudah saya tandatangani juga hari ini untuk pencairannya," kata Fahmi menjawab pertanyaan wartawan usai rapat paripurna, Selasa (11/4/2023).

Kesejahteraan untuk pegawai non-PNS memang jadi perhatian Fahmi sesuai visi misi Paser Mas. Sejak dia menjabat, gaji PTT yang sebelumnya hanya sekitar Rp 1,8 juta, dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta untuk PTT struktur.

Untuk PTT kesehatan dan guru lebih tinggi lagi nilainya. Terpisah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Nur Asni menjelaskan Surat Keputusan Bupati Paser tentang pemberian THR kepada PTT ini adalah wujud apresiasi terhadap kinerja mereka selama ini.

Pasalnya keberadaan PTT sangat membantu tugas dan fungsi perangkat daerah. Selain itu juga untuk membantu peningkatan kesejahteraan PTT.

THR untuk PTT diberikan bagi PTT yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau tanda tangan SPK .

Ini berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi ASN dan lain-lain di Pasal 4 ayat (1) huruf b. "Total ada 4.035 orang dibayarkan melalui DPA Perangkat Daerah," kata Asni.

Pembayaran THR tersebut akan direalisasikan pekan ini dan paling lambat sebelum cuti bersama. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar