KALTIMKITA.COM, KUTAITIMUR - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendukung pembentukan perancangan peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ardiansyah bersama jajarannya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di Kutim terkait hal-hal yang menghambat dan dikeluhkan oleh tenaga kerja perusahaan di wilayah Kutim. Dalam acara tersebut, mayoritas serikat buruh mengeluhkan perihal aturan perusahaan yang semakin ketat. Bahkan saat ini kondisi pandemi menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya.
“Kami mendukung Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim untuk membuat rancangan perda ketenagakerjaan. Di dalam perda tersebut dapat berisi aturan main dalam ketenagakerjaan serta sanksi-sanksi bagi pelanggarnya baik dari pihak perusahaan maupun tenaga kerjanya,” ujar Ardiansyah saat menutup RDP dengan serikat buruh di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).
Ardiansyah meyakini Bapemperda memiliki kapasitas untuk membuat perda ketenagakerjaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai anggota DPRD sehingga sangat memahami proses pembentukan suatu perda.
“Saya juga pernah menjadi anggota dewan dan sempat membuat 5 perda dari anggota dewan itu sendiri atau perda inisiatif,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan meskipun perda ketenagakerjaan ini merupakan perda inisiatif, maka pemerintah tetap akan mengakui keberadaannya. Ia juga menjelaskan akan memasukkan klausul-klausul yang tidak terdeteksi oleh peraturan di atasnya.
“Seperti itulah aturan perda, apabila aturan di atasnya tidak memuat klausul yang dibutuhkan daerah, maka aturan di bawahnya memiliki wewenang untuk memuatnya,” tutup Ardiansyah.(adv/rin/aji)