KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Rapat kerja (Raker) KONI Balikpapan telah tuntas. Termasuk telah membentuk tim penjaringan dan penyaringan ketua KONI Balikpapan.
Nah dari hasil tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah bagi pihak panitia. Mengingat ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi berdasarkan hasil sidang komisi I pada raker KONI Balikpapan, Sabtu (26/3/2022) di Hotel Platinum. Terutama terkait persyaratan calon Ketua Umum KONI Balikpapan masa bakti 2022-2026.
Diantara poin persyaratan wajib dipenuhi yakni berbunyi calon ketua umum memperoleh dukungan tertulis 30% dari pengcab/pengkot dan fungsional yang masih berlaku masa baktinya dan tidak bermasalah dengan ketentuan. Pun setiap anggota KONI Balikpapan hanya boleh merekomendasikan atau mendukung satu calon Ketua Umum KONI Balikpapan dan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Anggota KONI Kalimantan Timur.
Nah dalam bunyi poin tersebut, kata "Kalimantan Timur" bisa menyusahkan bakal calon. Lantaran mereka mesti mendapatkan surat dukungan dari anggota KONI Kaltim yang terdiri dari 10 KONI Kabupaten/Kota dan sekitar 60an cabor. Dengan demikian suara cabor yang tergabung sebagai anggota KONI Balikpapan tidak dianggap karena aturan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat olahraga Balikpapan, Sulton Fahruddin.
Ia menilai hasil raker induk olahraga di Kota Minyak cacat aturan. Pada poin tersebut sangat menciderai roda organisasi KONI Balikpapan. Panitia raker KONI Balikpapan dianggap sangat teledor.
"Setelah membaca hasil raker ada hal yang menurut saya cacat. Bagaimana mungkin KONI Balikpapan mengurus keluarganya sendiri harus ditentukan anggota KONI Kaltim. Raker harus diulang. Tidak bisa diubah begitu saja," ujar mantan Sekretaris Umum KONI Balikpapan ini.
Soal poin 4.2 di dalam persyaratan calon ketua umum KONI Balikpapan, Pimpinan sidang komisi I Hery Sunaryo mengatakan sudah memberikan ruang kepada para peserta untuk dibacakan secara detail. Hanya saja, peserta menyetujui apa yang ada di dalam poin tersebut.
Ia menegaskan dalam pembahasan draft rancangan tata cara penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Balikpapan 2022-2026 tidak ada perubahan.
"Tidak ada poin rancangan yang diubah, dalam sidang semua dibahas secara detail dan cermat dengan argumentasi-argumentasi yang sangat kritis poin per poinnya. Bahkan sampai waktu yang disepakati pukul 17.00 Wita molor menjadi 18.00 Wita," tegas Hery.
Memang dari awal digelarnya sidang komisi I, Kabid Organisasi KONI Kaltim Budhi Iriawan yang juga hadir sebagai narasumber sudah meminta pembahasan draft mesti hati-hati. Lantaran isi draft hasil dari copy-paste milik KONI Kalimantan Timur. Termasuk tanggal musyawarah olahraga kota (musorkot) yang sudah ditetapkan yakni 24 April 2022.
"Jika tidak terlaksana seperti tanggal dan waktu yang ditetapkan maka bisa batal musorkot. Raker lagi tahun depan," ujar Budhi seusai mengikuti sidang komisi I raker KONI Balikpapan. (and)