Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AR di Kota Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pemuda berusia 20 tahun itu diamankan aparat lantaran aksi penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik kepada temannya sendiri berinisial TG.
Kejadian bermula saat dua sekawan itu menggelegar pesta minuman keras (miras) pada Selasa (25/5/2021) malam di kawasan Karang Anyar Balikpapan, tak jauh dari SPBU.
Usai meneguk minuman beralkohol, keduanya mabuk dan mulai kehilangan kesadaran. Salah paham berujung cekcokpun terjadi. Hingga akhirnya pelaku mencabut senjata tajam jenis badik dan menusuk ke arah perut TG.
"Korban dan pelaku sama-sama tidak sadar atau mabuk. Sehingga terlibat cekcok dan terjadilah penikaman tersebut," kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Senin (31/5/2021) siang.
Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan medis setelah mendapat satu luka tusukan di bagian perut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
"Korban hingga saat ini masih dalam keadaan selamat. Usai kejadian langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan," ucap AKBP Sesa.
Berawal dari laporan korban, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan keesokan harinya di kawasan Balikpapan Kota, bersama barang bukti badik yang digunakan saat penganiayaan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (an)