Tulis & Tekan Enter
images

pelaku

Curi Handphone, Pria Pengangguran Ini Diringkus Polsek Balikpapan Utara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pelaku kasus pencurian handphone. Adalah FB (35) warga yang beralamat di Jalan Sutta Kilometer 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Pria pengangguran ini diciduk polisi beberapa waktu lalu. Setelah diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Perjuangan, Batu Ampar, Balikpapan Utara pada 16 Agustus 2021.

Kejadian itu bermula di mana FB berkeliling memutari wilayah Batu Ampar dan melihat-melihat tempat yang akan jadi sasaran aksi kejahatannya.

Sewaktu berada di Jalan Perjuangan FB mendapai satu rumah yang tidak terkunci. Saat itu waktu sudah dini hari sekira pukul 04.30 Wita. Dengan cepat, ia masuk dalam rumah dan langsung menuju kamar.

"Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan menuju kamar tidur korban," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Selasa (31/8/2021).

Di kamar tersebut, pelaku mengambil dan membawa pergi dua unit handphone merk iPhone 11 Pro dan Oppo A35 milik korban. "Ia membawa barangnya ke Kota Samarinda," ungkap Danang.

Usai kejadian, polisi langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Tak butuh waktu lama, pelaku akhinya berhasil diringkus bersama barang bukti handphone iPhone 11 Pro.

"Yang handphone Oppo A35 telah dijual kepada orang tidak dikenal. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kerugian korban mencapai Rp 21 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (an)



Tinggalkan Komentar