Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj. Kasmah berharap komitmen para Perusahaan di Kota Beriman, untuk segera membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan nya.
Ya, hal itu diutarakan Hj. Kasmah saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023). Ia katakan, perusahaan wajib melakukan pembayaran tersebut semaksimal mungkin hingga di 16 April 2023 mendatang.
"Harus ada pembuktian dari perusahaan untuk segera membayar THR paling lambat tanggal 16 pekan ini," katanya.
Apalagi menurutnya, menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 ini, tentunya para pekerja segera ingin berbelanja guna memenuhi kebutuhan sebelum lebaran tiba.
Pun begitu, untuk jumlah THR yang diberikan, kata dia, harus sudah berdasarkan peraturan yang seusai dari pusat, dan wajib mematuhi.
"Jadi tidak boleh tidak sesuai anjuran pusat, karena besaran THR sudah diputuskan Pusat," tegas perempuan dari politisi Golkar itu.
"Dan selain digunakan berbelanja untuk kebetuhan lebaran, kan THR itu sudah wajib diberikan dan sudah menjadi hak para karyawan," tambahnya.
Adapun guna mengantisipasi jika ada perusahaan nakal yang tidak mematuhi kewajiban THR karyawan, maka ia himbau kepada para pekerja untuk segera melaporkan hal itu ke posko pengaduan THR terdekat.
Kendati begitu, pihaknya pun siap membantu jika terjadi miss komunikasi dalam pelaporan tersebut.
"Jadi kalau ada peristiwa begitu, karyawan harus berani melaporkan ke posko pengaduan atau ke Disnaker Balikpapan langsung. Jadi mesti berani ambil tindakan, karena itu adalah mutlak hak pekerja," tuntasnya. (lex)