Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Syarifuddin Oddang selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebun Raya Balikpapan untuk siap berinovasi dan memanfaatkan peluang dalam menggali potensi yang ada.
Ya, hal itu dikatakannya saat melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke tempat wisata milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, KM 15, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (5/9/2023).
Oddang sapaan karibnya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini UPT Kebun Raya Balikpapan telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) aturan pemungutan retribusi daerah.
Sehingga ke depannya, Pemkot bisa segera memanfaatkan lahan seluas 300 hektare itu menjadi kawasan Pariwisata dan edukasi kehutanan yang dapat menarik minat pengunjung baik lokal maupun mancanegara. Serta mampu meraup Penghasilan Asli Daerah (PAD).
"Jadi selain Pantai Segara Sari Manggar, Kebun Raya Balikpapan juga bisa menjadi sumber PAD kita," ujar Politisi Hanura itu.
Oddang mengungkapkan, sebelumnya status kawasan hutan tersebut dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian sempat diserahkan kepada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Lalu, kata dia, status pengelolaan Kebun Raya Balikpapan sudah menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Akhirnya diberikan kepada Pemkot Balikpapan. Jadi ada beberapa potensi PAD, kalau dibiarkan bisa terbengkalai lagi," tuturnya.
Menurutnya, Kebun Raya Balikpapan menyimpan potensi yang sangat besar untuk dikelola, lantaran area yang menjadi salah satu ikon Balikpapan itu sering dikunjungi para peneliti dari berbagai daerah, dikarenakan memiliki tanaman langka yang tidak miliki daerah lain. Serta merupakan biang edukasi bagi para pecinta Hutan.
Oleh sebab itu, ia berharap Pemkot Balikpapan memastikan bahwa Kebun Raya Balikpapan sudah menjadi aset daerah dengan memperjelas alas haknya. Sebab ada lahan-lahan penyangga yang bukan termasuk Kebun Raya Balikpapan.
"Jadi harus diperjelas. Apalagi itu di luar kan sudah berbatasan (lahan milik warga). Kalaupun nantinya mau dibebaskan pemerintah, tentu harganya terlalu tinggi," terangnya.
Selain itu, Ia juga mendorong UPT Kebun Raya Balikpapan untuk segera mengajukan pembangunan infrastruktur akses jalan.
"Sehingga masyarakat Kaltim bisa melihat. Oh ini di Balikpapan ada kebun rayanya," pungkasnya. (lex)