Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim angkat bicara pasca meninjau Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 15, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, fasilitas TPU yang dulunya dikenal sebagai pemakaman Covid-19 itu dinilai sudah layak, hanya saja, akses jalan yang dinilainya belum memadai bagi kendaraan roda empat.
"Pemakaman ini sudah sangat bagus, tinggal jalanannya saja yang mungkin diperluas," kata pria akrab disapa H. Acco itu.
Di sisi lain, ia pun meminta agar kawasan seluas 49 Hektare tersebut segera diberikan batasan sebagai tanda klaim Aset Pemerintah Kota Balikpapan.
"Patok-patok tanahnya harus jelas. Jangan sampai nanti di sini sudah bagus, malah tanahnya dikuasai lagi oleh mafia-mafia tanah," cetus Politisi Nasdem itu.
Supaya, tambahnya, program atau rencana Pemerintah dalam pengadaan Tempat Pemakaman Umum yang layak bagi masyarakat Kota Balikpapan dapat terlaksana.
"Kalau gak nanti bisa jadi perumahan lagi, atau yang lain. Kan kasian juga nanti," tuntasnya. (lex)