Tulis & Tekan Enter
images

Wakil DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.

Dewan Soroti Penyalahgunaan dan Curigai Penimbunan Gas Melon, Ini Jawaban Pertamina

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Ramainya keluhan masyarakat terkait kelangkaan Gas LPG 3 kg terus mengemuka. Pasalnya, tabung melon bersubsidi tersebut semakin sulit ditemukan hingga disetiap area di Kota Balikpapan.

Hal itu tentu mengundang prasangka dari berbagai pihak. Selain diduga ada oknum yang menimbun, juga dicurigai banyak pelaku usaha menengah ke atas yang menyalahi aturan penggunaan.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud dari akun media sosialnya menyebutkan bahwa, kelangkaan itu juga disebabkan dari banyaknya pengusaha-pengusaha restoran di Kota Beriman yang masih menggunakan Gas Elpiji 3 kg.

Ilustrasi

Karena, berdasarkan aturan Kepmen ESDM, penggunaan Gas Elpiji 3 kg diperuntukkan kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran, selebihnya diharuskan menggunakan gas non subsidi.

“Sudah sejak lama kami pemerintah kota ultimatum kepada para pengusaha restoran besar maupun warga yang mampu, agar tidak menggunakan gas Elpiji 3 Kilogram tapi beralih ke 5,5 Kilogram ataupun 12 Kilogram sesuai aturan berlaku,” ucapnya diakun medsosnya.

Senada, Wakil DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Parecalle pun menuding bahwa ulah pelaku usaha menengah ke atas yang menyebabkan sehingga tabung melon semakin jarang dijumpai.

“Kenyataannya yang sering ditemukan yang menggunakan gas LPG 3 kg itu lebih banyak para pengusaha menengah ke atas, padahal itu gas subsidi untuk usaha mikro, rumah tangga dan sejenisnya,” cetusnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Sabaruddin juga mencurigai adanya indikasi penimbunan yang dilakukan sejumlah oknum yang memanfaatkan momentum. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi untuk melaksanakan sidak ke lapangan termasuk pasar, agen dan tempat terkait lainnya.

Kendati demikian, menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) juga harus turun tangan dalam menyikapi hal tersebut.

“Kami prihatin dengan kelangkaan tabung ini. Makanya perlu kita dengarkan jeritan masyarakat atas fenomena kelangkaan ini. Kasian ibu rumah tangga dan usaha mikro yang berhak memiliki,” tandasnya.

Di tempat berbeda, Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengaku bahwa sejauh ini Pertamina telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Pun begitu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan.

“Dari Pemerintah Kota juga akan kembali menawarkan program tukar tabung untuk ASN di Kota Balikpapan. Sementara dari Pertamina akan memberlakukan kepada seluruh pangkalan resmi LPG 3 kg untuk menjual produk Non subsidi yaitu Bright Gas guna pemenuhan kebutuhan rumah tangga,” ujar Arya.

Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi agar tidak panik supaya stok di lapangan tetap terjaga.

“Panic buying menjadi salah satu alasan juga ketersediaan di lapangan cepat habis. Pertamina memastikan bahwa kuota LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah akan cukup jika penggunaannya disesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, Pertamina juga mengingatkan kepada Lembaga penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan Elpiji untuk tidak melakukan penyelewengan dan menaikkan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) di lapangan.

Dijelaskannya, untuk wilayah Kota Balikpapan, hingga akhir Juni kemarin telah tersalur sekitar tiga juta lebih tabung Elpiji dari kuota sebanyak enam juta tabung di tahun 2023 atau over delapan persen. Hal ini juga sama dirasakan di seluruh wilayah Kalimantan Timur yang over kuota delapan persen dari total kuota Kaltim 2023 sebanyak 37 juta tabung telah tersalur 19 juta tabung.

“Berbeda dengan Elpiji non subsidi yang stoknya banyak, Elpiji 3 kg bersubsidi memiliki jumlah penyaluran didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan jika masyarakat membutuhkan informasi atau melaporkan lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina 135,” tutupnya. (lex) 


TAG

Tinggalkan Komentar