Tulis & Tekan Enter
images

Digelar Selama Lima Hari, BW and Partner Ikuti Pelatihan Hukum Pengembangan Kapasitas Advokat dan Media Massa

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -  Pelatihan Hukum Pengembangan Kapasitas Advokat melalui Pendidikan Hukum Berkelanjutan digelar. Terlaksana lima hari sejak, Pelatihan dari tanggal 22 -27 November 2021.

Ya kegiatan ini bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI – SAI) Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (PERADI – RBA) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Salah satu pelatihan yang dilaksanakan yakni mengandeng dewan pers. Mengangkat tema yakni media massa sebagai sarana ekspresi dan pembatasan menurut standar HAM.

Turut hadir dalam pelatihan ini yakni Wakil Ketua DPD KAI Kaltim, ADV Bambang Wijanarko SH CIL yang juga Advokat & konsultan Hukum dari media online KaltimKita.com.

Ia mengatakan pelatihan ini sangat penting dilaksanakan. Apalagi sinergitas antara advokat dan media massa baik cetak, elektronik maupun online harus terjalin.

”Semoga dengan pelatihan ini, ke depan sinergitas antara keduanya bisa terjalin,“ jelas pria yang huga menjadi penasehat di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Balikpapan.

Memang Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Hal ini tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang menopang tegaknya keadilan dan kebenaran.

Oleh karenya, kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik.

Jaminan atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi tersebut dipertegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang secara teknis menjabarkan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam merealisasikan hak atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi, antara lain melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga terdapat dalam instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia, antara dalam Kovenan Internasional hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP). KIHSP merupakan instrumen internasional yang mengikat secara hukum, yang memberikan penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang telah dinyatakan oleh Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Berbagai tantangan untuk merealisasikan hak atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi masih terjadi dan dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat beberapa kendala dan tantangan besar dalam mewujudkan hak atas kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi secara utuh di Indonesia. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar