Tulis & Tekan Enter
images

Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Siapa Pengganti Edi di Kukar?

Catatan Rizal Effendi

LAKSANA diterjang angin puting beliung. Itulah yang dialami Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, yang diakronimkan jadi pasangan “Manis”. Soalnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2) tidak berbuah manis. Malah sebaliknya benar-benar pahit dan bahkan teramat pahit.

Hakim MK yang diketuai Suhartoyo memutuskan pasangan Manis didiskualifikasi. Otomatis kemenangan mereka dibatalkan. Selanjutnya hakim memerintahkan dilaksanakan Pilkada baru atau pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Tapi dengan catatan pasangan Owena-Stanislaus tidak boleh ikut lagi.

Hakim MK tidak menghukum partai pengusungnya, yaitu Partai Demokrat, PAN, dan PKB. Karena itu mereka tetap boleh ikut PSU dengan mengajukan pasangan baru. Siapa penggantinya masih tanda tanya.

Pilbup Mahulu 2024 diikuti 3 pasangan calon (paslon). Selain Owena-Stanislaus, juga Novita Bulan-Artya Fatra Marthin dan Yohanes Avun- Y Juan Jenau.

Nasib yang sama juga dialami pasangan pemenang sementara Pilbup Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Hakim MK juga menjatuhkan hukuman diskualifikasi. Kemenangan mereka dibatalkan dan harus dilaksanakan PSU di sana.

Yang menarik diskualifikasinya hanya jatuh ke Edi saja. Sedang pasangannya Rendi Solihin tidak. Karena itu Rendi boleh ikut PSU dengan catatan calon bupatinya harus orang baru alias bukan Edi. Pasangan Edi-Rendi sama-sama dari PDIP.

Kita semua tak bisa membayangkan suasana kebatinan di kubu pasangan Manis di Mahulu dan kubu Edi-Rendi di Kukar. Sedih dan kesal pasti bercampur baur. Mereka pasti tak menyangka putusan hakim MK sefatal dan seberat itu. Kemenangan di depan mata ambyar.

Peserta Pilbup Mahulu 2024. Dari kiri, pasangan Yohanes Avun-Y Juan Jenau, Novita Bulan-Artya Fatra Marthin serta Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. 

KPU Mahulu sebelumnya memutuskan pasangan Owena-Stanislaus memperoleh suara terbanyak yaitu 9.930 suara. Sedang lawannya Novita Bulan-Artya Fatra Marthin (Prima) 8.319 suara dan Yohanes Avun-Y Juan Jenau (Permata) 3.850 suara.

Tapi Keputusan KPU Mahulu No 601/2024 yang memenangkan Owena-Stanislaus akhirnya dibatalkan MK. Gugatan Prima diterima, karena Owena dinilai terbukti melakukan kontrak politik dan memanfaatkan dukungan sang ayah, Bupati Mahulu aktif Bonifasius Belawan Geh.

Siapa pasangan Novita-Artya yang mengajukan gugatan ke MK? Mereka adalah pasangan yang didukung Partai Gerindra, pemenang Pileg Mahulu. Novita adalah wanita kelahiran Long Apari, 1 April 1979. Ayahnya Yohanes Brahang salah satu tokoh masyarakat adat yang pernah menjadi ketua KONI Mahulu. Sedang pasangannya, Artya Fatra Marthin adalah putra Martin Billa, mantan bupati Malinau yang juga sempat menjadi anggota DPD RI dua periode. Artya sendiri sempat menjadi anggota DPRD Kaltim.

MK memutuskan PSU Pilbup Mahulu tenggang waktunya 3 bulan setelah pembacaan putusan. Itu berarti paling lambat digelar 25 Mei 2025. Peserta PSU yang sudah pasti adalah pasangan Prima dan Permata, sedang pengganti Manis sejauh ini belum ditentukan pasti oleh partai pengusungnya.

EDI TENANGKAN PENDUKUNG

Melalui Keputusan No 1893/2024, KPU Kukar menetapkan pasangan Edi-Rendi memenangkan Pilbup Kukar 2024. Perolehan suaranya sangat telak 259.489 suara. Sedang paslon lainnya Dendi Suryadi-Alif Turiadi 83.513 suara dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais 34.763 suara.

Kemenangan Edi-Rendi digugat kedua paslon lainnya. Tapi gugatan Awang Yacoub-Akhmad Zais gugur di putusan dismissal, sedang gugatan Dendi-Alif lanjut sampai akhirnya jatuh putusan MK yang sangat mengejutkan.

Edi Damansyah bersama timnya menyampaikan pernyataan pers atas keputusan MK yang mendiskualifikasi dirinya.

Salah satu pertimbangan hakim MK karena Edi dinilai tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilbup karena masa jabatannya sudah dianggap dua periode. Edi sebelumnya wakil bupati dan sempat melanjutkan masa tugas Bupati Rita Widyasari yang terhenti karena terjerat OTT KPK. Polemik soal masa jabatan ini sudah lama berlangsung, tapi KPU Kukar akhirnya memutuskan Edi bisa mencalonkan kembali.

Dalam jumpa persnya, Edi berusaha menenangkan para pendukungnya. Dia minta semua tetap menghormati keputusan MK dan menjaga ketertiban dan keamanan. Siapa penggantinya? “Kita masih merundingkan dengan teman-teman,” katanya ketika saya hubungi lewat video call.

Sepertinya tidak gampang PDIP mencari pengganti Edi. Ada yang mengusulkan istri Edi, Hj Maslianawati Edi Damansyah yang diajukan. Dia sudah berpengalaman mendampingi Edi terutama sebagai ketua PKK dan Dekranasda. Banyak contoh, istri yang sukses di Pilkada menggantikan posisi suami.

Hj Maslianawati Edi Damansyah

Ada juga nama Muhammad Samsun, anggota DPRD Kaltim dapil Kukar dari PDIP. Selentingan ada yang mendorong nama Hadi Mulyadi, ketua DPD Partai Gelora Kaltim yang sempat menjadi calon wagub pendamping Isran Noor. Gelora ikut mendukung Edi-Rendi dalam Pilbup Kukar.

Kubu Dendi-Alif bersyukur gugatannya diterima MK. “Ini bukan urusan menang atau kalah, tapi bagaimana kita menegakkan dan menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku secara hirarki di NKRI,” kata Dendi, mantan Danrem 091/ASN dengan pangkat terakhir mayor jenderal (mayjen).

Dendi-Alif maju dengan dukungan banyak partai mulai Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB, NasDem, PKS, PPP, Bulan Bintang, Partai Perindo, Hanura, PSI dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

MK juga memutuskan PSU Pilbup Kukar harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan diucapkan. Itu berarti paling lambat sudah digelar 25 April 2025 mendatang. Jadwal ini lebih cepat sebulan dari PSU Mahulu. Pesertanya sudah pasti paslon Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi-Alif. Sedang Rendi kita tunggu maju kembali dengan nama baru.

Ketua MK Suhartoyo meminta Kepada Kapolda Kaltim, Kapolres Mahulu dan Kapolres Kutai melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung di Mahulu dan Kukar.

Sementara itu gugatan Pilbup Berau tetap dimenangkan pasangan petahana Sri Juarsih-Gamalis. MK menolak dalil yang disampaikan lawannya pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi meski selisih perolehan suara mereka sangat kecil, yaitu 696 suara atau 0,53 persen.

Dalam Pilbup Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis memperoleh 65.590 suara dan pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi mendapat 64.894 suara. Tuduhan sejumlah pelanggaran seperti mutasi pejabat, kecurangan pemungutan suara dan pembukaan kotak suara dinilai tidak terbukti. Dengan demikian pasangan Sri Juniarsih-Gamalis resmi menjadi pemenang Pilbup Berau dan tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk menjadi bupati dan wakil bupati Berau periode kedua, 2025-2030.(*)

 

 



Tinggalkan Komentar