Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Di tengah mencuatnya isu nasional mengenai dugaan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan bahwa produk tersebut di sejumlah distributor di Balikpapan masih dalam batas aman.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, seusai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi II DPRD Balikpapan pada Selasa (18/3/2025).
"Terkait Minyakita, insyaallah Balikpapan aman," tegasnya kepada awak media.
Meski dalam pemeriksaan ditemukan adanya selisih takaran pada beberapa produk minyak goreng, Anwar menegaskan bahwa perbedaan tersebut masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Ia menjelaskan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter tidak selalu memiliki volume tepat 1.000 mililiter (ml). Hal ini disebabkan oleh sistem produksi yang menggunakan mesin otomatis dengan kapasitas jutaan kemasan sekali proses.
"Jadi wajar jika saat diukur ada yang mencapai 985 ml. Ini karena proses pengemasan dilakukan dengan mesin yang memproduksi dalam jumlah besar. Faktor teknis ini yang menyebabkan sedikit perbedaan," jelasnya.
Menurutnya, akurasi timbangan dalam pengukuran juga tidak terlalu berpengaruh, selama masih dalam batas toleransi yang diperkenankan oleh regulasi yang ada.
Selain minyak goreng, sidak kali ini juga menyasar produk beras. Dari hasil pemeriksaan, mayoritas beras yang beredar di Balikpapan berasal dari Jawa dan dikemas langsung dari pabriknya. Namun, ditemukan satu perusahaan lokal yang melakukan repackaging atau pengemasan ulang.
"Inilah yang perlu kita awasi bersama, agar proses repacking tetap sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen," ujarnya.
Anwar juga mengimbau kepada seluruh pedagang yang menggunakan alat timbang untuk selalu memastikan keakuratannya dengan melakukan tera ulang di UPTD Metrologi Kota Balikpapan. Layanan ini diberikan secara gratis, kecuali jika alat timbang mengalami kerusakan yang memerlukan perbaikan.
"Sekarang tidak ada lagi biaya untuk ukur ulang. Semua pedagang bisa melakukan tera ulang secara gratis," tambahnya.
Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi langkah cepat DPRD Balikpapan dalam menindaklanjuti isu nasional yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami dari Dinas Perdagangan sangat mendukung langkah legislatif dalam menjaga perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pedagang boleh berdagang, tetapi harus tetap menaati aturan agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan konsumen di Balikpapan bisa lebih tenang dan yakin bahwa produk yang mereka beli tetap dalam standar yang telah ditetapkan. (lex)