Kaltimkita.com, Samarinda – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (7/1/2023).
Pelaku diketahui berinisial AT (27) dan BF (43). Penangkapan keduanya bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan sekitar pukul 22.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (9/1/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi satu bungkus biskuit cina yang dalamnya terdapat plastik bening besar berisi sabu seberat 1.509 gram.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yusuf. (an)