Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Di tengah perbaikan kondisi perekonomian, tahun 2022 ini Pemerintah Pusat menegaskan tidak ada lagi relaksasi soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya, hal ini mengacu pada melandainya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yang menyebabkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia khususnya Kota Balikpapan pun mulai membaik.
Ditambahnya pula dengan kebijakan relaksasi diberbagai sektor aktivitas masyarakat, guna mendorong agar perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19 ditahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai aturan pembayaran THR pada tahun 2022. Dimana diterangkan, perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
"Kami masih menunggu arahan dari menteri terkait surat edaran tersebut," kata Ani, kepada media, Kamis (7/4/2022).
Dijelaskannya, sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Ani menambahkan, pihaknya juga berencana akan membangun posko pengaduan THR sekitar dua pekan. Karyawan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut. "Nanti akan ada posko THR, sebelum lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya di tahun 2020 pemerintah mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya sebagai kebijakan atas situasi pandemi Covid-19. Hal itu termasuk dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR. (lex)