Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal oil atau penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada 3 unit tanki milik Pertamina.
Ya, pengungkapan itu dilakukan saat menggelar pers rilis di Mako Polairud Polda Kaltim, Senin (6/3/2023) siang.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Kamis (3/3/2023) lalu. Di mana saat itu personil Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan patroli perairan Balikpapan-PPU dan melihat aktivitas yang mencurigakan di atas kapal feri penyeberangan Balikpapan-PPU.
“Di atas kapal Fery DLU ULIN, Perairan Kota Balikpapan-PPU sekitar pukul 16.00 WITA, dimana terhadap 3 unit mobil tangki merah putih Pertamina diatas kapal dan ada beberapa orang yang mengambil minyak dari mobil tersebut ditampung dalam beberapa buah derigen,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman.
Yusuf meneruskan, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sopir 3 unit truk tangki Pertamina warna merah putih telah menjual BBM jenis Pertalite yang mereka angkut dan disalurkan ke dalam 9 galon di atas mobil truk dengan Nopol KT 8874 YR.
“Masing-masing mobil tangki sebanyak 3 galon totalnya 900 liter dan dibeli dengan harga Rp 9.000 per-liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp 11.000 sampai dengan Rp 12.000 per liter,” terangnya.
Adapun identitas para sopir truk tangki Pertamina yang di duga telah berulangkali menjual BBM Pertalite ke penadah tersebut diantaranya YT, IP dan GR sementara seorang penadah berinisial S.
“Kita juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 3 unit truk tangki Pertamina warna merah putih dengan Nopol B 9365 TFV, KB 8845 SG, dan KB 8352 SG,” tambah Yusuf.
Selain itu juga satu unit mobil truk warna putih merk ISUZU dengan Nopol KT 8874 YR, 9 buah galon berisi bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 300 liter.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka Disangkakan Pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang MIGAS.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (lex)