Kaltimkita.com, PENAJAM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) masih diberi tanggung jawab oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani sampah yang diproduksi masyarakat maupun perusahaan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.
Karena, di kawasan IKN belum memiliki tempat pengelolaan sampah. Sebab, pemerintah pusat baru melakukan proses pembangunan tempat pengelolaan sampah di IKN pada tahun ini.
“Sampai saat ini, kamis masih diberi tanggung jawab oleh KLHK untuk menangani sampah di wilayah IKN sampai tahun depan,” kata Tita, Kamis (20/7/2023).
Ia mengungkapkan, banyak perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur IKN telah mengajukan permohonan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung.
“Kami sudah menerima beberapa surat dari perusahaan kontraktor maupun sub kontraktor agar diizinkan membuang sampah di TPA Buluminung,” bebernya.
DLH PPU telah menindaklanjuti surat permohonan perusahaan yang menangani proyek pembangunan IKN dengan mengizinkan membuang sampah di TPA Buluminung di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Perusahaan tersebut dianjurkan memenuhi teknis pembuangan sampah di TPA Buluminung. Yakni kategori sampah yang dibuang harus aman, seperti sampah domestik, residu. Kemudian yang dilarang sampah konstruksi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Setiap perusahaan diminta untuk mengelola sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dengan bekerja sama dengan bank sampah unit yang ada di Kecamatan Sepaku.
“Perusahaan itu sudah mengikuti persyaratan yang kami tetapkan. Selama enam bulan ini, pembuangan sampah pembangunan IKN lancar lancar,” terangnya. (Adv)