Kaltimkita.com, JAKARTA – Dalam menghadapi dinamika baru pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyadari bahwa tantangan legislasi tidak lagi semata-mata soal kuantitas perda, tetapi kualitas regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Hal inilah yang menjadi fokus kunjungan kerja gabungan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kaltim ke DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (04/06/2025).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, rombongan menjajaki strategi legislasi berbasis kebutuhan riil masyarakat dan harmonisasi kebijakan lintas level pemerintahan.
Diskusi bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengangkat berbagai pendekatan praktis dalam memperkuat kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan peraturan daerah (perda).
“Legislasi bukan sekadar menyusun perda dalam jumlah banyak, tapi memastikan setiap regulasi itu hidup dan mampu menyelesaikan persoalan daerah. Ini yang kami pelajari dari DKI,” ungkap Ananda.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim mendalami proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terukur, sistematis, dan berbasis data. Fokus pembahasan juga mencakup konsistensi perencanaan agenda, sinergi antarlembaga, serta teknik efisiensi waktu dalam pembahasan raperda.
Sigit Wibowo, anggota Banmus DPRD Kaltim, menambahkan bahwa Kaltim membutuhkan model penyusunan agenda yang tidak tumpang tindih dan mampu menyesuaikan diri dengan realitas lapangan.
“Di tengah perubahan besar seperti kehadiran IKN, kita butuh agenda kerja yang realistis dan tidak sekadar formalitas,” katanya.
Khoirudin mengingatkan pentingnya kesiapan teknis dalam setiap tahap legislasi. Menurutnya, keberhasilan regulasi sangat bergantung pada keselarasan awal antara naskah akademik, masukan publik, dan komitmen lintas sektor.
Kunjungan ini menjadi salah satu bagian dari reformasi internal DPRD Kaltim dalam membangun sistem legislasi yang lebih tangguh dan adaptif. Lebih dari sekadar benchmarking, kunjungan ini menandai keseriusan untuk menata kembali fungsi legislasi agar lebih proaktif, kontekstual, dan berpihak pada masyarakat.
“Perda yang kuat adalah perda yang lahir dari proses yang matang dan berpijak pada kebutuhan masyarakat. Ini yang kami bawa pulang dari Jakarta,” tutup Ananda. (AL/Adv/DPRDKaltim)