KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser telah membentuk tiga panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk enam raperda yang telah diterima sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dari tiga Pansus, masing-masing pansus diberikan target menyelesaikan dua raperda selama 2023 ini.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengharapkan anggota Pansus bisa menyelesaikan raperda sesuai target yang telah ditentukan. "Dari enam raperda, empat raperda dari inisiatif pemerintah daerah dan dua raperda inisiatif DPRD," kata Wahyudi, Kamis (12/3/2023).
Wahyudi mengatakan untuk dua Pansus inisiatif DPRD adalah raperda tentang penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Kedua raperda ini urgensinya sangat dibutuhkan masyarakat.
Dengan objek para pedagang dan para atlet beserta infrastrukturnya. Ketua Bapemperda DPRD Paser Hamransyah mengatakan sejak 2017, kurang lebih ada 1.390 pedagang kaki lima (PKL) di Paser dari data Disperindagkop.
Selama ini mereka berjualan diberbagai titik strategis namun belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah. Perlu penataan yang baik agar mereka bisa berjualan lebih layak tempatnya.
"Perlu penataan khusus dengan memperhatikan kepentingan umum lainnya, sosial, lingkungan, keamanan, ketertiban dan lainnya," kata Hamransyah.
Sementara untuk raperda inisiatif kedua, perda ini nantinya akan jadi dasar hukum dan pedoman kebijakan strategis penyelenggaraan olahraga. Pembangunan fasilitas olahraga beserta dukungan anggaran pembinaannya akan berdampak pada banyak faktor.
Tidak hanya ke atlet dan lingkungannya, tapi juga sampai ke kesehatan dan ekonomi yang menyangkut olahraga. "Apalagi pada 2026 nanti Paser akan jadi tuan rumah Porprov, di mana semua daerah di Kaltim akan berkunjung ke sini," kata Hamransyah. (adv)
Pansus I
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Bankaltimtara.
Ketua Pansus I: Hamransyah
Wakil ketua: Basri Mansyur
Sekretaris: Edwin Santoso
Anggota
- Dian Yuniarti
- Ahmad Rafi
- Muhammad Saleh
- Rahmadi
- Indra Pardian
- Arlina
Pansus II
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Ketua Pansus II: Budi Santoso
Wakil ketua Abdul Aziz
Sekretaris: Noverie Amilia Parmiesca
Anggota
- Sri Nordianti
- Hendrawan Putra
- Sabilar Rusdi
- Elly Ermayanti
-Aspiana
- Ikhwan Antasari
Pansus III
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Ketua Pansus III: Lamaludin
Wakil ketua: Yairus Pawe
Sekretaris: Fathur Rahman
Anggota
- M. Ramlie S Bakti
- Eva Sanjaya
- Umar
- Sutarno
- Supian
- Muhammad Jarnawi