KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten mendukung penuh terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Paser Selatan. Hal ini terlihat saat rapat dengar pendapat pada Rabu 18 Mei 2022.
Tim Pemekaran meminta agar ada perhatian khusus dan moratorium pembentukan DOB segera dicabut.Wakil ketua DPRD Abdullah yang memimpin rapat mengatakan perlu dua jalur ditempuh untuk segera pemekaran. Yaitu pemerintah daerah melalui Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri, dan jalur politik melalui legislatif di DPR RI.
"Teman-teman di fraksi perlu bergerak ke rekan-rekan anggota DPR RI," kata Abdullah.
Abdullah mengajak DPRD Paser bersama Pemkab Paser, dan perwakilan Tim Pemekaran bertolak ke Jakarta untuk bertemu pemangku kebijakan terkait DOB. "Tidak terlalu banyak tapi ada tiap perwakilan," ujarnya.
Anggota komisi I DPRD Paser Muhammad Saleh mengatakan Kaltim memiliki wakil rakyat di Senayan sebanyak delapan orang, mereka perlu ditemui sebelum tim pemekaran berangkat ke Jakarta. Karena delapan orang ini lah yang merupakan perwakilan Kaltim di pusat. Apalagi bargaining DPR terhadap pemerintah pusat sangat besar.
"Ini adalah jalur terdekat sebelum teman-teman bertolak ke Kemendagri ataupun istana negara," kata Saleh.
Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan meminta dukungan politik legislatif, agar moratorium yang selama ini belum dicabut pemerintah pusat bisa segera dihentikan. Serta pengesahan calon DOB terus dikawal di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Sehingga Paser Selatan yang masuk dalam 21 calon DOB lainnya di Indonesia, bisa segera dimekarkan secara resmi.
Sekretaris Tim Pemekaran Arbain M Noor mengatakan jika daerah di Provinsi Papua bisa dimekarkan oleh pemerintah pusat, seharusnya Paser Selatan juga bisa. Mengingat kondisi geografis wilayah ini yang luas, harus segera dimekarkan untuk pemerataan ekonomi.
"Apalagi kita masuk di wilayah provinsi ibu kota negara (IKN) baru di Penajam. Harusnya ini jadi perhatian khusus," kata Arbain.
Seluruh daerah calon DOB kini tengah menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Yaitu PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada).
Rencananya dari 10 kecamatan di Paser, lima berpindah ke Paser Selatan. Yaitu Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau dan Tanjung Harapan. (Adv)