Kaltimkita.com - TANA PASER - Rapat paripurna DPRD Paser berupa agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Pemkab Paser sebanyak empat raperda, dipertanyakan dan disampaikan pandangan oleh tiap Fraksi di DPRD Paser.
Total dari enam fraksi, hanya Fraksi NasDem yang menyampaikan secara tertulis karena seluruh anggotanya berhalangan hadir acara partai. Sementara lima fraksi lainnya telah menyampaikan pandangannya dari empat raperda yang disampaikan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan empat usulan raperda dari pemerintah daerah adalah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser, dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara. "Untuk DPRD mengusulkan dua raperda pada 2023 ini," kata Wahyudi, Selasa (14/3/2023).
Dua raperda usulan DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Penyampaian pertama dari Fraksi PKB, Eva Sanjaya menyampaikan daerah perlu melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Peninjauan terhadap jenis pelayanan dan besaran retribusi seyogyanya juga dilakukan dengan cara progresif. Melalui identifikasi potensi-potensi jenis pelayanan publik lain. "Fraksi PKB meminta komitmen pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis untuk memastikan potensi pajak daerah dan retribusi basis dimaksimalkan," kata Eva.
Sementara dari Fraksi PDI Perjuangan, Yairus Pawe mempertanyakan bagaimana proses pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Serta bagaimana pemerintah daerah dalam memperkuat sistem informasi dan komunikasi pencegahan Narkotika. Begitu juga dengan raperda lainnya dipertanyakan komitmen daerah.
Terkait raperda retribusi parkir, Fraksi Partai Golkar melalui Abdul Aziz mempertanyakan apakah Dinas Perhubungan mempunyai cukup personil untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di pasar-pasar seluruh wilayah Paser?.
Sementara untuk retribusi parkir di tepi jalan saja saat ini masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan? Aziz juga menanyakan bagaimana sistem upah pungut bagi petugas parkir?.
Dari Fraksi Partai Demokrat, Umar menyampaikan pemerintah daerah dan bankaltimtara agar terus melakukan inovasi sejalan dengan perubahan lingkungan di Paser. Sikap responsif terhadap perubahan tersebut diperlukan selama upaya peningkatan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat terus dilakukan, sehingga mendorong perubahan dan mempercepat pencapaian kesejahterahan masyarakat Kabupaten Paser.
Dari sisi perbankan, Bankaltimtara diharapkan dapat memberikan pelayanan dan fasilitas ekonomi mikro kepada masyarakat, serta dengan penambahan penyertaan modal ini diharapkan pemerintah daerah dapat merubah pola pikir bahwa bank kaltimtara seharusnya bisa dioptimalkan sebagai penggerak perekonomian daerah dan menurunkan angka kemiskinan.
"Untuk itu fraksi demokrat berpandangan dengan penambahan modal pada bank kaltimtara ini dapat memberikan efek yang luar biasa terhadap masyarakat Paser," kata Umar. (Adv)