Tulis & Tekan Enter
images

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin

DPRD PPU Gelar Rapat Soal Tambang Batu Bara di Desa Labangka Barat

PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penambangan batu bara oleh PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU, Senin (3/10).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin juga dihadiri Ketua Komisi II Wakidi dan bebrapa anggota DPRD lainnya. Selain itu, juga hadiri Direktur Operasional PT KJM Adri Salim, Kepala Desa Labangka Barat Joko Sadyono dan sejumlah warga Desa Labangka Barat. 

Warga Desa Labangka Barat, Muhlis melontarkan penolakan terkait rencana aktivitas penambangan batu bara oleh PT KJM di desanya karena, dikhawatirkan akan berdampak terhadap lahan pertanian warga. 

Selain itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT KJM diterbitkan tahun 2008 juga dipertanyakan karena, Amdal tersebut dikeluarkan sebelum Desa Labangka Barat pisah dari Desa Labangka.  “Siapa warga Labangka yang dilibatkan dalam Amdal tersebut,” ujarnya.

Kepala Desa Labangka Barat, Joko Sadyono mempertanyakan, izin tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikantongi PT KJM tertulis lokasinya Desa Labangka dan Desa Babulu Darat.  “Itu juga yang kami pertanyakan karena dalam izin tambang lokasinya bukan Desa Labangka Barat, tetapi dalam rencana kerja penambangan ya itu berlokasi di Labangka Barat,” ungkapnya.

PT KJM rencananya akan mengangkut hasil tambang nantinya dari Labangka Barat ke Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam. Jalur pengangkutan hasil tambang akan melalui jalan nasional dan jalan kabupaten. 

PT KJM mengklaim telah mendapatkan izin penggunaan jalan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Sedangkan penggunaan jalan kabupaten belum mendapatkan izin dari Pemkab PPU. Hal tersebut juga dipertanyakan Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi karena status jalan kabupaten merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Perusahaan tambang batu bara harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah sebelum menggunakan jalan tersebut. “Menganai jalan kabupaten, apakah sudah ada izinnya atau belum,” tanya Wakidi.

Ditektur Operasional PT KJM Adri Salim mengakui, untuk rencana penggunaan jalan kabupaten belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. “Mengenai izin menggunakan jalan kabupaten nanti kami akan koordinasi dengan Dinas PUPR dan Dishub,” ujarnya.

Adri Salim menyatakan, terkait dengan kekhawatiran warga terkait dengan dampak lingkungan merupakan hal yang manusiawi. Perusahaan telah melakukan mitigasi potensi dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas penambangan batu bara.  “Sekitar dua kilometer dari area rencana tambang kami itu tidak ada sawah. Untuk airnya nanti itu akan dikontrol setelah air baku mutu baru dilepas,” jelasnya.

Raup Muin menekankan, rapat tersebut masih sebatas mengidentifikasi masalah dan belum dikeluarkan kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan karena di rapat tersebut juga tidak dihadiri oleh kepala dinas terkait. “Kami akan menggelar RDP lanjutan untuk mencari solusi, nanti kota akan hadirkan kepala dinas terkait,” jelasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar