Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Idulfitri 1444 hijriah.
DPRD juga memantau perkembangan penyaluran THR di Benuo Taka. “Kami ingatkan perusahaan utnuk membayar THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU Irawan Heru Suryanto,Senin (18/4/2022).
Perusahaan wajib memenuhi hak keuangan pegawai tersebut. Irawan menekankan, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.
“Perusahaan harus membayar THR dan tidak boleh berlindung atas nama kondisi keuangan,” ujarnya.
Ketua PKB PPU ini menyatakan, pekerja diminta untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekartrans) dan DPRD apabila perusahaan tidak membayarkan THR.
“Kami siap menerima Keluarahan dan memperjuangkan hak-hak buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Irawan menyatakan, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja asu Buruh di Perusahaan. (Adv)