Tulis & Tekan Enter
images

 Muhammad Saleh

DPRD Tegaskan Kios Ilegal di Pasar Senaken Harus Diambil Alih Pemerintah

KaltimKita.com, TANA PASER - Anggota komisi I DPRD Paser Muhammad Saleh menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil alih lapak ilegal di Pasar Penyembolum Senaken yang dibangun oknum pihak ketiga.

Dari hasil rapat dengar pendapat di kantor DPRD Paser pada Kamis  (19/5/2022), terungkap bahwa pedagang membeli lapak di kisaran Rp 45 juta sampai Rp 55 juta, kepada oknum swasta yang membangun. Disayangkan lagi ini dibiarkan pemerintah daerah lebih dari dua tahun. Setelah banyak mendapat sorotan, akhirnya sepakat di kantor DPRD Paser bahwa 25 kios tersebut akan diambil alih pemerintah.

Dua tahun lebih berjalan kios ilegal milik oknum swasta yang dibangun di atas lahan pemerintah di Pasar Penyembolum Senaken, akhirnya diambil alih oleh pemerintah daerah. 25 lapak tersebut yang lokasinya pas di sebelah kantor UPTD Pasar itu, hanya menyumbang retribusi harian Rp 2 ribu ke pendapatan Pemkab Paser. Tak ada retribusi bbulanannya.

Ratusan pedagang lainnya yang memiliki lapak, tiap bulan menyetor sekitar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 ke daerah untuk Hak Guna Pakai (HGP). Sementara lapak ilegal tersebut tidak ada. Namun ke depan lapak ini akan diambil oleh pemerintah daerah dan dikenakan retribusi.

Saleh mengatakan 25 pedagang yang memiliki lapak juga sudah jelas menginginkan pemerintah daerah yang mengelolanya.

"Mereka siap membayar retribusi lainnya per bulan," kata Saleh.

Meskipun 25 pedagang tersebut terdaftar sebagai pemilik HGP di Pasar oleh UPTD. Namun UPTD tidak bisa menagihkan retribusi per bulan karena bangunannya bukan milik pemerintah.

Akhirnya dibuatlah surat edaran bakal dilakukan pembongkaran lapak liar yang berdiri di area pasar.  Surat larangan pendirian bangunan di luar dari bangunan pemerintah sudah diterbitkan sejak kebakaran  terjadi, namun sayangnya tidak dihiraukan. Sampai puncaknya dikeluarkan lagi surat edaran penegasan bakal membongkar lapak-lapak liar.

Dengan munculnya edaran pembongkaran lapak liar, para pedagang menjumpai pemerintah daerah dan bersepakat untuk menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah. Lapak-lapak yang ada diserahkan ke pemerintah daerah dengan akta notaris.

Pedagang yang ingin tetap berjualan kata Saleh harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, seperti pembayaran biaya retribusi harian, bulanan dan lainnya ke Pemkab Paser sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu juga telah disepakati oleh pihak swasta yang membangun.

Jika tetap dilanjutkan oleh oknum tersebut, maka akan dipidanakan oleh pihak pemerintah.

"Tapi pemerintah mencari solusi terbaik agar bangunan itu sejak Mei ini, dialihkan ke Pemkab Paser," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Pemkab Paser juga akan menarik tebusan ke pihak swasta tersebut atas kios ilegal itu, agar ada win-win solutions. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar