Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menghadiri ekspos penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Selasa (16/11/2021). Edi mengatakan, kebijakan penyelenggaraan MPP merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.
Ada empat poin dalam pelaksanaannya, yaitu MPP merupakan inovasi untuk mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, MPP menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit-belit dan tidak transparan.
Kemudian, MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta pelayanan bisnis dalam satu tempat, dan MPP mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business - EoDB).
Hal ini yang merupakan salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan yang menjadi salah satu fokus perbaikan pelayanan public. Kehadiran MPP diharapkan mampu menjawab tantangan ini.
Dengan bergabungnya berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, seperti Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PLN, dan dinas-dinas teknis terkait lainnya, diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.
"Kunci dari efektifitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” ungkap Bupati.
Meskipun demikian, integrasi bukanlah hal yang mudah dilaksanakan, karena menuntut koordinasi dan komunikasi efektif, serta komitmen pimpinan yang kuat untuk mewujudkannya," ujar Edi.
Selanjutnya, Edi mengatakan bagi ASN sebagai pemberi layanan kiranya dapat membangun dan memiliki jiwa entrepreneurship, hospitality, dan jiwa pemersatu dalam NKRI, disamping senantiasa mengembangkan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kompetensi baik pada tingkat lokal, regional maupun internasional.
Oleh karena itu, dengan hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil, memperkuat daya saing global, dan tumbuhnya minat investor sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Sebagai gambaran proses perizinan yang di tangani oleh DPMPTSP Kukar saat ini sebanyak 109 Jenis izin yang terdiri 52 Komitmen Izin dan 57 Izin Komersial/Operasional. Berdasarkan hasil evaluasi DPMPTSP telah mendapatkan respon dan penilaian yang cukup baik dari masyarakat dan pelaku usaha dalam hal pelayanan publik dengan Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2020 yaitu sebesar 83,73 (Sangat Baik).
Realisasi pertumbuhan investasi melalui kemudahan berusaha di Kukar tahun 2021 triwulan II sebesar, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 425.176.800, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 692.158.500, Total Realisasi Investasi (PMA/PMDN) sebesar Rp. 1.117.335.300, Dengan tingkat pertumbuhan nilai investasi sebesar 1,69%.
"Harapan saya kedepan dengan hadirnya MPP diharapkan mampu meningkatkan PMA dan PMDN dan hendaknya komitmen ini diwujudnyatakan dengan niat yang tulus demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," harap Edi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto dalam paparannya mengatakan, program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA) merupakan program dedikasi Bupati Kukar, yang ditujukan untuk membangun mindset dan culturset tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi, seperti menyelenggarakan MPP yang terintegrasi secara modern (sebagai Kabupaten pertama di Kalimantan Timur yang memiliki MPP).
MPP di Kukar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kebupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-offico mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pada gerai pelayanan yaitu sarana prasarana, penataan dan pengaturan, standar pelayanan dan mekanisme pengelolaan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Penyelenggaraan MPP dibebankan pada APBD, sedangkan pada gerai pelayanan menjadi tanggung jawab organisasi penyelenggara, dan Sumber Daya Manusia penyelenggara MPP menjadi tanggung jawab masing masing organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan.
"Prestasi dan Kinerja Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, Role Model PTSP dengan nilai A oleh MenPAN-RB tahun 2017, 2018, 2019.” Tuturnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan MPP Kabupaten Kukar pada tahap merenovasi kantor DPMPTSP di komplek Kantor Bupati Kutai Kukar Jl. Wolter Monginsidi Gedung D Lantai Dasar dengan luas bangunan sekitar 590 M², dengan pembagian ruangan diantaranya Lantai Dasar, DPMPTSP, Bapenda, Kantor Urusan Agama, Samsat, Pajak Pratama Tenggarong, Disdukcapil, Disnakertrans, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT. Taspen, PT. PLN, SKCK (Polres Kukar), dan Perusda PDAM Tirta Mahakam.
Kemudian, Lantai II yang dilengkapi, Ruang Tunggu VVIP dengan luas ruang 90 M², Ruang Teleconference dengan luas ruang 90 M², Ruang Peta dengan luas ruang 26 M², Ruang Server dengan luas ruang 8.8 M², Ruang Rapat dengan luas ruang 25.5 M², Ruang Kadis dengan luas ruang 49 M², Musholla, Toilet Umum, Ruang Staff, Ruang Portir, Imigrasi, Bankaltimtara, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Balai POM, Kejaksaan, Pengadilan, Ruang Laktasi, Play Room, Tennant Pernikahan, Ruang Tunggu, Toilet Eksisting, Entrance Garden, Ruang LKPM dan Pengaduan, Costumer Servive dan Informasi, serta Pengambilan Tiket. (adv/ian)