Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung pengurangan emisi dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Songgono saat membuka FGD Sosialisasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) serta Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kukar di Grand Fatma Hotel, Seĺasa (16/11).
FCPF-CF tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi, deforestasi, dan degradasi hutan. Tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan SDA, mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka yang terancam punah.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan program pengurangan emisi ini dapat memberikan kontribusi berupa insentif untuk melindungi hutan dan keanekaragaman hayati di tingkat Kabupaten," ujar Sunggono.
Kukar juga memiliki ekosistem lahan basah, yaitu kawasan hutan gambut yang masuk menjadi area kesatuan hidrologis gambut. Kawasan gambut yang berada di wilayah Kukar merupakan ekosistem penting karena sangat kaya akan simpanan karbon. Dalam konteks program penurunan emisi, kawasan gambut ini dirasa perlu dikelola dan dilindungi.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga sumber kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati, renovasi air dan elemen ekosistem penting dalam siklus karbon serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal," pungkasnya
Sementara itu, Ketua Harian DDPI Kaltim Daddy Ruhiyat mengatakan, program FCPF- CF dikelola oleh Bank Dunia dan mulai dilaksanakan pada tahun 2020-2024. Bertujuan untuk melindungi hutan Kaltim baik di dalam dan luar kawasan hutan atau disebut Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dimana pengelolaan APL menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan lain -lain," jelasnya. (adv/ian)