Tulis & Tekan Enter
images

Fasum Milik Pemkot Disalahgunakan Ruko BB, Alwi Al Qadri: Kalau Wali Kota Bilang Bongkar Ya Kami Bongkar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terkait penambahan bangunan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota Balikpapan, yang dilakukan ruko-ruko Balikpapan Baru (BB), anggota Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kecamatan Balikpapan Selatan, di ruang kerjanya, pada Selasa (17/5/2022) pagi.

Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri seusai memimpin jalannya RDP mengatakan, bahwa ada 155 ruko diantaranya klinik, restoran, dan kantor yang telah menyalahi aturan. Masing-masing ruko telah menambah bangunan dua hingga tiga meter.

"Ini yang salah. Mereka menambah seperti ornamen, kanopi atau tempat genset ditempat Fasum dan Fasos milik Pemerintah Kota," kata Alwi Al Qadri kepada media.

Sebenarnya ada opsi yang diberikan, lanjut Alwi, yakni beban sewa-menyewa kepada pelaku, namun ternyata itu tidak boleh, karena dalam Perda tidak dibenarkan, dan tidak ada namanya aturan bahwa Fasum maupun Fasos itu disewakan.

"Jadi secara otomatis bangunan tambahan itu mesti di bongkar, dikembalikan seperti sedia kala lagi, karena Ini buat pejalan kaki atau pengendara umum," tegas laki-laki politisi Golkar itu.

Kemudian kata Alwi, Sinarmas sudah memberikan atau menyerahkan aset Fasum dan Fasos tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang otomatis telah menjadi tanggung jawab pihak pemkot.

"Kami sudah melakukan sidak bersama Satpol PP, dan kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada mereka. Dan tentunya surat untuk keputusannya sudah kami berikan juga kepada Wali Kota. Jadi Tinggal Wali Kota yang bisa memberikan jawaban seperti apa nanti penegasannya," akunya.

"Pihak DPRD menunggu jawaban dari Wali Kota, mudah-mudahan Bapak Rahmad Mas'ud memberikan jawaban segera," tambahnya.

Menurutnya, memberlakukan pembongkaran adalah hal yang mesti dieksekusikan, apalagi menyangkut Fasilitas untuk melayani mayarakat, supaya memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau dibilang Wali Kota bongkar ya kita bongkar, sehingga eksekusi tersebut bisa menjadi pembelajaran, supaya tidak boleh menambah bangunan di Fasum yang merupakan contoh yang tidak baik," ujarnya.

Ia pun membeberkan, sebenarnya pihak ruko sudah menyurat ke Pemerintah Kota, hanya saja tinggal menunggu jawaban. Pun begitu dengan pihak DPRD.

"Mudah-mudahan pasti ada jalan yang terbaik lah buat Wali Kota dengan memberikan jawaban yang terbaik. Tapi yang namanya aturan saya pikir yang harus ditegakkan," cetusnya.

Alwi menambahkan, kasus lama ini sempat tertunda selama lima bulan dikarenakan terbentur pembentukan AKD, namun ia bersama tim baru Komisi III akan terus mengawal proses penyelesaian ini.

"Ini kasus lama yang tertunda kami tidaklanjuti, karena kemarin terbentur persoalan pembentukan AKD. Dan harus segera kami lanjutkan kembali. Tim baru kami ini nantinya yang akan menindaklanjuti dan mengawal terus," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar