Tulis & Tekan Enter
images

Fokus Tangani Persoalan Sampah Pesisir, Komisi III Lakukan FGD Bareng UGM dan Pihak Terkait

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Sampah pesisir Balikpapan Barat sudah menjadi persoalan kronis, oleh karena itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan menginisiasi melaksanakan Kajian Akademik tentang Penanggulangan Masalah Sampah Pesisir, pada Kamis (7/9/2023).

Bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, adapun kegiatan tersebut dilakukan bersama tenaga ahli Universitas Gadja Mada (UGM). Serta turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Pusat Pengendalian

Pembangunan Ekoregion Kalimantan KLHK, Forum Duta Lingkungan Hidup

Balikpapan, Yayasan Peduli Balikpapan, LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan dan Perkumpulan STABIL.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim mengatakan, bahwa persoalan sampah pesisir khususnya di Balikpapan Barat sudah perlu penangangan spesifik. Seperti di area Kelurahan Marga Sari hingga Baru Tengah.

“Kondisinya berbeda dengan pesisir manggar yang pantainya landai. Sedangkan di Balikpapan Barat sampah masuk di bawa kolong rumah warga sehingga perlu penanganan khusus,” ujarnya usai melaksanakan FGD.

H. Kamaruddin Ibrahim

Diungkapkannya, pada FGD tadi, Komisi III belum mendapatkan usulan maksimal dari tenaga ahli. Pun begitu, pihak DLH pun masih mengeluhkan situasi dilema pada kewenangan kasus sampah pesisir pantai.

“Tadi kami minta UGM mempertajam solusinya. Sedangkan DLH masih terbentur kewenangan Provinsi, sehingga belum bisa menganggarkan ke persoalan itu. Padahal faktanya sampah itu berada di Balikpapan,” ungkap pria disapa H. Acco itu.

“Tapi kami tadi minta gambaran dari DLH, kira-kira berapa estimasi anggarannya. Dan untuk masalah penanganannya dan kewenangannya itu urusan lain lagi. Yang penting ada solusi,” tambahnya.

Arrizal Rahman

Senada, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam DLH Balikpapan, Arrizal Rahman mengaku kewenangan masih menjadi kendala, sehingga pihaknya tidak ingin menyalahi aturan.

“Ya, semoga dengan adanya Naskah Akademik ini tahun depan bisa jadi Perda, jadi kami bisa lebih leluasa dalam wewenang dan hal penganggaran untuk mengatasi sampah pesisir pantai,” harapnya.

Kendati begitu, Rizal mengaspresiasi diadakannya FGD yang memang dibutuhkan DLH Balikpapan, dalam membantu langkah-langkah mengatasi kronisnya sampah pesisir.

“Alhamdulillah kami punya Komisi III yang dapilnya di daerah Balikpapan Barat yang bisa membantu kami terkait hal tersebut,” tuturnya. (lex)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar