Tulis & Tekan Enter
images

MINTA PERTOLONGAN: Sejumlah perwakilan tenaga pendidikan atau guru di Kabupaten Paser yang berstatus P3K dan honorer, mengeluh ke DPRD karena belum menerima gaji, Senin (29/8/2022).

Gaji Dua Bulan Tak Terbayarkan, Guru P3K dan Honorer Menghadap ke DPRD Paser

KaltimKita.com, TANA PASER - Nasib miris dialami para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan honorer di Kabupaten Paser. Kenapa tidak, mereka belum menerima gaji selama dua bulan yaknu Maret dan April.Melihat situasi itu, mereka langsung  menghadap ke DPRD Paser.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan yang memimpin rapat ini menyampaikan ada 141 guru honor dan 19 P3K yang belum menerima haknya.

Setelah DPRD meminta penjelasan dari pihak instansi terkait, bahwa ada keterlambatan dikarenakan permasalahan sistem penggajian. Meskipun sudah dijanjikan aplikasinya saat ini sudah bisa digunakan.

“Sudah ada dibuatkan rapelan gaji untuk Maret-April dan Insya Allah pada Senin 29 Agustus ini selesai," kata Wawan sapaan akrab Fadly, Selasa (30/8/2022).

Fadly mengingatkan kepada pemerintah daerah, bahwa penundaan penerimaan gaji jangan sampai berlarut-larut. Instansi BKAD Paser kata dia sudah proaktif menelpon, tinggal bagaimana perangkat daerah menuntaskan penunggakan tersebut. Menurutnya, para guru perlu perhatian dari pemerintah karena sudah mengabdikan dirinya untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.

Diakui Pemkab paser tidak menutup mata dalam hal peningkatan pendidikan di Paser. Semua guru apalagi di masa pemulihan pasca pandemi Covid-19, daerah terus meningkatkan kapasitasnya agar bisa lebih berkualitas lagi ke depan. Salah satu bentuk perhatian daerah ialah  program satu guru satu laptop, hanya saja untuk penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Wawan menegaskan gaji para guru PPPK dan guru honor harus segera dibayarkan dalam kurung 2 hari ini. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak bisa disepelekan apalagi jika terus dilakukan penundaan," tuturnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser M Yunus Syam mengatakan pembayaran gaji para tenaga pendidik tersebut sebelumnya sistem rapel, sehingga ada kendala pada bulan tersebut karena SK mereka di periode tersebut.

Hampir sama dengan kondisi PNS sebenarnya di beberapa momen. Namun setelah bulan April tersebut, gaji mereka sudah normal dibayarkan tiap bulan.

"Untuk dua bulan tersebut sudah beres kelengkapan pembayarannya, tinggal dibayarkan dalam waktu dekat," kata Yunus. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar