Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pria berinisial DH (43) di Kota Balikpapan harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terjerat kasus pencurian motor (curanmor), Selasa (19/01/2021) lalu.
Kejadian bermula saat seorang pengunjung pasar hendak berbelanja. Ia markirkan kendaraannya di area parkir Pasar Kebun Sayur, Balikpapan Barat, sekitar pukul 06.00 Wita.
Namun kunci sepeda motor miliknya ditinggalkan pada salah satu dashboard. Kemudian ada seorang laki-laki yang rupanya sudah mengintai dan melihat gerak gerik korban.
"Saat korban meninggalkan motornya, pelaku ini kemudian berjalan menuju ke motor tersebut. Ia memeriksa dashboard untuk mencari benda berharga dan ditemukannya kunci sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (21/1/2021).
Tanpa pikir panjang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Sementara korban yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan.
"Setelah mendapat laporan, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan gerak cepat melakukan penyelidikan," ujar Kompol Agus.
Hasilnya, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan sekaligus di waktu bersamaan sekitar pukul 19.00 Wita pada Kamis (21/01/2021) di kediamannya, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
"Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (an)