Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa berinisial AG saat mengikuti jalannya persidangan di PN Balikpapan. (Ist)

Geram Uang Sewa Rumah Dipakai Keperluan Lain, Pria di Balikpapan Kalap Aniaya Istri Siri

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Cekcok rumah tangga yang semula terjadi di dalam rumah berubah menjadi aksi kekerasan di ruang publik.

Seorang pria berinisial AG kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Balikpapan setelah memukul dan menendang istri sirinya dalam kondisi emosi tak terkendali.

Perbuatan yang menyeret AG ke meja hijau ini bermula pada Kamis malam (4/12/2025), di kawasan Perum Asrama Bukit, Baru Ilir, Balikpapan Barat. 

AG mengakui, emosinya tersulut setelah mengetahui dana yang ia siapkan untuk biaya sewa tempat tinggal diduga digunakan sang istri untuk keperluan lain.

Merasa amarahnya memuncak, AG mengaku sempat mencoba menyingkir dari rumah guna menghindari kontak fisik. 

Namun, sang istri justru mengejarnya hingga ke rumah seorang teman sambil terus melayangkan protes dengan nada tinggi di sepanjang jalan.

"Di titik itulah saya emosi, lalu memukul dan menendang istri saya," ungkap AG, dikutip Senin (13/4/2026). 

Meski AG mengaku tindakan tersebut spontan karena merasa terdesak oleh situasi, JPU tetap menilai tindakan kekerasan fisik tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal membidik AG dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," tutur Rifai. 

Proses hukum ini dijadwalkan segera memasuki babak akhir.

Majelis Hakim direncanakan akan menjatuhkan vonis Selasa (14/4/2026) untuk menentukan nasib hukum final bagi AG. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//