KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Saat ini DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan tengah menggodok revisi Peraturan daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Ini adalah langkah legislatif mendukung pemerintah dalam mencegah anak-anak di Kota Minyak terpapar zat adiktif yang terkandung dalam rokok.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menjelaskan, rancangan perda (raperda) ini sebenarnya mulai digarap pada Mei 2024 lalu. Ini adalah revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang KSTR. "Kami terus berupaya melindungi generasi muda dari kontaminasi nikotin atau zat adiktif lainnya," tutur Budiono.
Untuk diketahui, pada akhir tahun lalu dibahas sanksi yang akan diterapkan pada pelanggar perda tersebut. Nantinya setelah Raperda ini disahkan sebagai perda maka kawasan tanpa rokok di Balikpapan akan lebih diperluas.
"Kawasan-kawasan tersebut adakah lokasi di mana peredaran zat adiktif termasuk nikotin dan iklan rokok dilarang. Ini meliputi tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat sosial, angkutan umum, dan fasilitas umum lainnya," ungkapnya.
Pada kawasan tersebut juga akan diatur tempat-tempat tertentu yang jadi area perokok. Dirinya menekankan agar raperda ini segera selesai, terlebih belakangan di Kota Balikpapan ditemukan video anak-anak di bawah umur merokok.
Pada video tersebut terlihat anak berusia 7 Hingga 10 tahun menghisap rokok di depan sebuah toko ritel di Balikpapan Timur. "Maka selain penerapan perda ini nantinya, pemerintah kota Balikpapan melalui instansi terkait harus turun langsung mengedukasi dan melakukan pengawasan ke masyarakat," tegasnya.
Bahkan apabila kejadian semacam ini terjadi di jam sekolah, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan harus turut andil dalam mengambil tindakan. "Jika di luar jam sekolah juga bisa melibatkan Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial. Semua pihak harus berperan aktif," ujarnya.
Jika revisi Perda KSTR ini rampung pun, ada banyak pekerjaan rumah pemerintah kota dalam penanganan kejadian semacam ini. Yaitu beredarnya video anak-anak yang merokok di tempat umum, maka harus dipastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan.
"Legislatif memang bertugas dalam penyusunan Perda, tapi pelaksanaannya adalah tanggung jawab eksekutif. Misalnya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan, tidak hanya mereka saja tapi banyak pihak yang juga harus terlibat. Mulai dari orang tua, sekolah, instansi hingga tokoh masyarakat dan agama," sebutnya. (efa)