KaltimKita.com, TANA PASER - Masih belum adanya pembaharuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kaltim, berdampak pada proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di daerah. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Paser Hamransyah.
Dia mengatakan banyak produk hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang terhambat karena belum rampungnya RTRW ini. Mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), dan penggunaan lahan lainnya.
"DPRD akhirnya kesulitan membuat Perda menyangkut RTRW ini. Padahal RTRW ini yang paling vital dasarnya," kata Hamransyah menyampaikan hasil kunjungannya ke Kemenkumham, Jumat (28/10).
Apalagi kata dia di Kabupaten Paser sangat banyak lahan HGU. Namun tidak sinkron dengan RTRW yang ada di provinsi. Dia berharap Pemprov Kaltim segera menyelesaikan Perda ini, dari semula 2025 ditargetkan selesai, dia menginginkan 2024 sudah selesai. Pada 2023 mendatang sudah masuk Propemperda.
"Karena kami anggota DPRD di Bapemperda hanya menjabat sampai 2024," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Banyak produk Raperda Bapemperda Paser yang berkaitan dengan retribusi, belum bisa digarap jika Perda RTRW tersebut belum disahkan yang terbaru.
Khusus zonasi Paser menurutnya sangat membutuhkan Perda RTRW ini untuk pembangunan di daerah. DPRD Paser melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser mengesahkan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Pemkab Paser melalui rapat paripurna.
Hamransyah mengatakan Untuk tahun anggaran 2022, berdasarkan surat Bupati Paser Nomor 188/522/2021/Hkm tanggal 15 November 2021, ada sepuluh buah Rencana Penyusunan Peraturan Daerah (Raperda)Kabupaten Paser milik Pemerintah Kabupaten Paser yang akan dimasukkan pada Propemperda 2022.
Sementara untuk inisiatif DPRD Paser ada tiga buah Raperda. "Kita targetkan 13 raperda itu bisa tuntas di tahun tersebut juga," kata Hamransyah.
Pasalnya pada 2021, ada tiga Raperda yang tidak rampung. Lantaran pemerintah daerah tidak menyampaikannya materi Raperda bahannya ke DPRD.
Diantaranya ialah Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, dan Raperda tentang Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Paser.
Lalu diganti dengan tiga Raperda diluar Propemperda 2021. Propemperda 2022 ini ialah raperda yang telah disesuaikan kebutuhannya antara legislatif dan eksekutif. (adv)