Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS di Kota Balikpapan ini bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Dia diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara beberapa waktu lalu setelah terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno menjelaskan, tersangka sudah empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda.
“sudqh empat kali. Barang bukti kami amankan dari tersangka empat motor. Semuanya belum sempat terjual,” kata AKP Eko, Selasa kemarin (14/6/2022).
Tersangka beraksi sejak Maret hingga Juni 2022. Modus yang digunakan setiap melancarkan aksinya, yakni dengan membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Modusnya bawa anak. Kemudian cari motor yang kuncinya masih menempel. Kalau sudah dapat, dia bawa kabur motornya ke rumah daerah Kariangau," pungkas AKP Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (an)