Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 temtang adanya perubahan syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tentang batas usia Pasangan Calon (Paslon), KPU Kota Balikpapan secara cepat tanggap melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpll) Pengusung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Minggu (25/8/2024).
Ya, adapun sosialisasi tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Dinas yang diturunkan oleh KPU RI kepasa KPU Balikpapan.
Dipimpin oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, kegiatan itu juga dihadiri Bawaslu Kota Beriman.
"Jadi hari ini, kami melakukan sosialisasi terkait surat dinas dari KPU RI yang menjelaskan tentang tahapan pendaftaran calon kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk pilkada serentak di 27 November mendatang," ungkap Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono di sela-sela Sosialisasi.
Menurutnya, Surat Dinas yang diturunkan oleh KPU Pusat tersebut bersifat urgensi, sehingga segera harus disosialisasikan. Agar, kata dia, tidak ada kesalahpahaman antara masyarakat terhadap pembukaan pendaftaran Paslon Pilkada yang dibuka pada 27 Agustus nanti.
"Secara garis besar KPU RI memutuskan bahwasanya mengikui putusan MK. Dan Surat Dinas ini perlu kami sosialisasikan agar masyarakat tahu bagaimana KPU merespons putusan MK itu," tegas Yudho sapaan karibnya.
Lebih jauh Yudho menjelaskan, sekarang putusan MK tidak lagi mesti mempersyarakatkan Paslon harus mendapatkan dukungan dari jumlah kursi di Parlemen atau DPRD, namun bisa dari suara sah yang memenuhi syarat.
Seperti, terangnya, untuk pendaftaran calon Wali kota dan Wawali dengan Daftar Pemilih Tetap DPT O sampai 250 jiwa itu memiliki paling sedikit 10 persen suara. Kemudian 250 sampai 500 jiwa itu 8,5 persen, 500 - 1 juta jiwa itu 7,5 persen, dan 1 juta lebih itu 6,5 persen suara.
Untuk di Kota Balikpapan, lanjutnya, memiliki DPT 509.482 jiwa, yang artinya masuk dalam kategori 7,5 persen.
Angka tersebut didapat dari suara sah yang ada pada Pileg lalu yakni Suara sah 380.686. Sehingga 7,5 persen dari 380.686 adalah 28.552.
"Jadi Parpol atau gabungan Parpol yang suaranya akumulasi bisa sampai 28.552 suara, berhak mengusung pasangan Wali kota dan Wakil wali kota pada Pilkada ini," jelasnya.
Yudho menambahkan, meski pihaknya masih menunggu draft PKPU yang tengah dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI. Namun, surat dinas yang disosialisasikan hari ini sudah memiliki kepastian hukum. Yang mana, bahwasanya Parpol yang ada di Balikpapan menggunakan syarat 7,5 persen suara sah dari total suara sah yang ada.
"Nah, dari 28.552 suara sah, partai mana saja yang mencukupi?. Yang jelas beberapa partai melewati jumlah itu. Tetapi partai yang perolehan suaranya kecil dan tidak mempunyai parlemen atau kursi di DPRD, itu juga mengajukan calon dengan gabungan partai politik," tuturnya.
"Misalkan Gelora, PSI, Perindo, PBB, PAN, ditambah dengan partai lainnya, bisa mengusungkan calon karena suara sahnya diakumulasikan hingga mencapai 28.552 atau lebih, walaupun tidak punya kursi di DPRD," tuntasnya. (lex)