Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap penipuan berkedok investasi online ilegal. Seorang wanita muda berinisial DM (24) diamankan dalam kasus tersebut, dengan jumlah korban sebanyak 900 orang dan kerugian sebesar Rp 63 miliar lebih.
Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Balikpapan, Berau, Tegal, Sukoharjo, Jogjakarta, Brebes, Kendal, Sragen, Pekalongan, Banten, Bogor, Depok, Cianjur, Bekasi, Garut, Bandung, Tasikmalaya, Pangandara, Purwakarta, Riau dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pelaku yang masih berstatus mahasiswi di Berau membuka usaha investasi bodong pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Bisnisnya mulqi ramai pada bulan Januari 2021 lalu. Modus yang digunakannya yakni menawarkan keuntungan sebesar 25 sampai 70 persen dari uang yang disetor. Dan akan cair dalam waktu yang singkat, yakni 15 sampai 25 hari kerja.
"Tersangka menawarkan investasi dibagi dalam 15 slot. Masing-masing bervariasi, antara Rp 300 ribu sampai Rp1,5 juta per slot dan dengan diiming-imingi keuntungan senilai 25 sampai 70 persen hanya dalam waktu 15-25 hari kerja," kata Yusuf.
Dalam perjalanannya pelaku membuat sejumlah group whatsapp. Di awal pembayaran memang berjalan lancar. Sejumlah investor menerima uang hasil setorannya sesuai dengan yang ditawarkan.
Namun pada pertengahan tahun 2021 pelaku mulai tidak bisa membayarkan uang kepada para investor lantaran banyaknya yang melakukan investasi.
"Namun dana dari para investor tidak mengembangkan bisnis lain. Hanya diputar-putar dan akhirnya ditutup bulan Juli dikarenakan sudah tidak ada lagi uang untuk mengembalikan atau diputar," jelas Yusuf.
Para korban yang keberatan lantas melapor ke Polda Kaltim. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Ada beberapa barang bukti seperti mobil, kalung emas, gelang, cincin, handphone dan uang tunai sebesar Rp 150 juta dan lainnya," pungkas Yusuf.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3 Undnag-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Junto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 378 KUHP pidana yaitu penipuan. Dengan ancaman hukumanan antara 4 tahun hingga 15 tahun penjara. (an)