Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Upaya Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah pesisir pantai, kemungkinan masih dalam proses terbilang panjang.
Hal itu diutarakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim pasca melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait di Hotel Novotel, Kamis (7/9/2023) lalu. Yang mana, dalam diskusi itu berisi kajian naskah akademik mengacu pada upaya perwujudan Perda terkait sampah pesisir pantai.
Perlu diketahui, persoalan sampah pesisir khususnya di area Balikpapan Barat sudah memasuki masa kronis. Alih-alih menurunkan intensitas sampah, Pemkot dalam hal ini DLH Balikpapan justru mengalami situasi dilema.
Ya, dilematis itu justru datang dari sebuah wewenang. Di mana masalah sampah pesisir bukanlah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Balikpapan melainkan wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Selama ini kami tidak bisa melakukan kegiatan membersihkan sampah pesisir karena overlapping dengan Provinsi. Jadi dengan adanya Perda tersebut nantinya, DLH Balikpapan sudah bisa melakukan kegiatan yang dinaungi undang-undang," terang H. Kamaruddin saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (11/9/2023).
"Aneh juga kalau sampah di permukiman atas air itu dibersihkan terpisah. Yang atas Pemda yang bersihkan, sedangkan yang di bawah (kolong rumah) itu Pemprov yang bersihkan. Kan lucu kalau begitu," ucapnya heran.
Untuk target realisasi Perdanya, H. Acco sapaan karibnya mengaku tidak dapat terselesaikan pada tahun depan. Disebabkan, kata dia, di 2024 mendatang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Sampah Pesisir masih harus dikaji terlebih dahulu oleh tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Jadi kemungkinan 2024 masih proses digodok dulu dan 2025 baru bisa direalisasikan Perdanya," tutupnya. (lex)