Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Hari Raya Idulfitri 2025 semakin dekat, dan bagi sebagian besar pekerja, baik pegawai negeri maupun pegawai swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinantikan. Pemerintah turut mendukung hal tersebut dengan menetapkan aturan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Suharningsih, mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya terkait THR, mereka dapat mengajukan pengaduan melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
“Namun, tahun ini terdapat inovasi baru di mana pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi,” ujarnya, pada Kamis (20/3/2025).
Menurut Suharningsih, pekerja kini memiliki dua jalur untuk mengajukan pengaduan terkait THR. Selain melapor langsung ke posko, mereka juga dapat memanfaatkan aplikasi yang telah disiapkan. Hal ini sejalan dengan dua surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterapkan tahun ini.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Selain THR, ada inovasi baru tahun ini mengenai Bonus Hari Raya (BHR). BHR diberikan kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, termasuk pengemudi Ojek Online (ojol). Namun, regulasi mengenai kriteria penerima BHR masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, dan perusahaan aplikasi transportasi.
Suharningsih menjelaskan bahwa skema penerimaan BHR untuk mitra ojol masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“Pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojol, berpotensi menerima BHR untuk pertama kalinya, namun skema ini masih dalam diskusi dengan kementerian ketenagakerjaan,” katanya.
Mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi kriteria tertentu, seperti aktif menarik order secara konsisten dalam periode tertentu, terdaftar sebagai mitra aktif dalam database perusahaan aplikasi, serta memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan perusahaan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR, Disnakertrans Kukar telah melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dan menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar.
Suharningsih menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
“Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya jatuh pada tanggal 1, maka THR harus dibayarkan seminggu sebelumnya” pungkasnya. (Ian)