Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Heri Rudolf Nahak menegaskan jika tidak ada toleransi bagi pelaku pemalsuan surat test PCR. Penegasan tersebut disampaikannya untuk menyikapi temuan kasus pemalsuan surat test PCR yang diungkap oleh jajaran Polresta Balikpapan belum lama ini.
"Kalau sudah begitu urusannya dengan hukum, saya enggak akan toleransi. Saya sudah perintahkan Kapolresta Balikpapan proses tegas. Tahan pelaku, supaya jadi contoh," kata Kapolda, Rabu (4/8/2021).
Kapolda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan PCR palsu. Ia berharap agar mengikuti saja ketentuannya.
"Kita menghimbau semuanya janganlah main-main sama PCR palsu itu. Ikuti aja ketentuan, kan sudah ada klinik yang resmi, sudah ada tempat pemerintahan PCR resmi. Ikutin aja itu. Masyarakat juga gitu, janagan pakai PCR yang palsu," ucapnya.
Menurutnya, hal itu sangat beresiko karena akan menularkan Covid-19 ke orang lain. Karena selama perjalanan bersangkutan akan bertemu dan berinteraksi dengan banyak.
"Yang kita khawatirkan orang terkonfirmasi pakai PCR palsu dia jalan sehingga bisa amenyebabkan penularan ke yang lain," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemalsuan surat hasil test PCR ini terbongkar di Bandara SAMS Sepinggan. Sebanyak, tiga tersangka diamankan polisi, yakni DI (30), PR (32) dan AY (48). Ketiganya dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) dan atau Pasal 263 KHUP, 268 KUHP, dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun. (an)