Tulis & Tekan Enter
images

Kasus investasi bodong di Balikpapan yang sudah memasuki tahap kedua.

Kasus Investasi Bodong di Balikpapan Terus Berjalan, Kuasa Hukum : Sudah P21 dan Ada Tambahan Tersangka

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan kasus investasi bodong yang berhasil diungkap Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu. Ya, kasus dengan tersangka PN (19), mahasiswi asal Balikpapan itu terus berjalan. Bahkan sudah masuk dalam tahap dua yakni tahap P21.

"Saat ini sudah masuk dalam tahap dua yaitu memasuki tahap P21, yang mana berkas sudah lengkap dari kepolisian dan sekarang masuk ke Kejaksaan atau jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum tersangka PN Oki M Alfiansyah, Selasa (23/11/2021).

Selaku kuasa hukum, Oki menyebut jika hal itu merupakan perkembangan yang sangat bagus kinerja dari kepolisian.

"Hal ini bagi kami selaku kuasa hukum adalah perkembangan yang sangat bagus kinerja dari kepolisian. Bahwa perkara ini akan segera disidangkan," ungkap Oki.

Tak hanya masuk tahap P21, pihak kepolisian juga dalam hal ini Polresta Balikpapan baru saja menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan ini.

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kepada Polresta Balikpapan bahwa baru saja telah menangkap seorang yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini," tuturnya.

"Semoga seseorang yang sudah ditangkap ini akan sama-sama menjalani proses hukum pidananya bersama klien kami," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan masih akan mengecek terlebih dahulu perihal adanya tersangka baru.

"Nanti kita cek dulu. Masih didalami dulu keterlibatannya,” singkat Kompol Rengga Puspo Saputro melalui telepon.

Kasus Investasi Bodong PN

Diketahhi, PN diringkus oleh Polresta Balikpapan pada Kamis (23/9/2021) lalu di rumahnya kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Setelah terbukti melakukan aksi kejahatan penipuan. Modusnya adalah investasi bodong melalui media sosial. Korbannya mencapai ratusan orang dan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

Dalam menjalankan aksinya PN menawarkan investasi uang kepada calon korbannya. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 75 persen.

Para korban selanjutnya mengirimkan uang ke rekening atas nama pelaku. Jumlahnya tak sedikit, mulai dari Rp 5-100 juta. Aroma kejahatan pun mulai tercium saat keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada para korban.

Merasa keberatan, para korban pun melaporkan PN ke Mapolresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap tersangka PN.

Total kerugian dalam LP saat itu sebesar Rp 400 juta, namun masih banyak korban lagi yang belum melapor sehingga diperkirakan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang elektronik mahal yang harganya mencapai puluhan juta, seperti Iphone 12 Pro Max 2 unit, Ipad, Samsung, PS5, sepeda motor trail dan tas-tas bermerek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancama hukum di atas 4 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar