Kaltimkita.com, BONTANG – Jajaran Polsek Muara Badak menangkap seorang pengedar sabu. Adalah H (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kertanegara.
H ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak di wilayah Gunung Haji, Desa Muara Badak Ulu pada Sabtu (1/10/2022) lalu, sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata membenerkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar sabu tersebut.
Yoshimata menjelaskan, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Gunung Haji, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi TKP Yang dimaksud. Kemudian mendapati pelaku H dengan gerak gerik mencurigakan membuang satu buah botol palstik.
Aparat selanjutnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang H, dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan oleh ditemukan satu bungkus klip plastik yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Jadi Saat hendak ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas," Kata Iptu Yoshimata.
Karena terbukti, aparat kemudian mengamankan tersangka berserta barang bukti satu buah poket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 950.000 hasil penjualan sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amanakan di Polsek Muara Badak. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (an)