Kaltimkita.com, SAMARINDA- Penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) milik Pemprov Kaltim di Jl. DI Panjaitan Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda dilakukan Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/8/2025).
“Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timurtahun 2016 sampai dengan 2019,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya, Selasa (12/8/2025).
Masih dalam rilisnya, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 15.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merupakan Perseroda yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Kaltim , dimana dalam menjalankan usahanya melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang mana dari beberapa kerjasama perusahaan diluar core business yang ditetapkan.
”Selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah,” tulisnya.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP. (*/bie)