Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan, Dr. Muhammad Nadzir SH.,M.Hum

Kepastian Hukum sudah Ada, Proses Pembangunan IKN Tinggal Dijalankan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan, Dr. Muhammad Nadzir SH.,M.Hum mengungkapkan perpindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara akan terus dilakukan. Terlebih sudah ada kebijakan dan memiliki kepastian hukum.

Ya adanya kepastian hukum tersebut, kata dia siapa pun yang berkuasa ataupun menjadi presiden di periode berikutnya, tentu akan menjalankan hal tersebut. Sebab presiden wajib melaksanakan UU dengan dibantu menteri.

“Kaitanya dengan IKN, akan dilaksanakan oleh lembaga khusus dalam hal ini Otorita IKN. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pemindahan. Itu diperkuat dengan regulasi melalui peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU,“ jelas Dr. Muhammad Nadzir SH.,M.Hum.

Ya perihal pembangunan IKN, Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 sebagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Beleid itu memuat ketentuan pendanaan persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

“Pembangunan IKN tidak sembarangan, perlu aturan. Artinya secara hukum atau legalitas tidak ada masalah, jadi tinggal dijalankan saja melalui Otorita IKN,“ ujarnya.

Soal pendanaan, kata dia sudah tegas diatur yakni biayanya dari APBN yang utama, kemudian dari pihak lain berdasarkan aturan yang berlaku. “Jadi tidak ada masalah, dari kacamata hukum sudah benar karena ada UU, ada peraturan pemerintah kemudian ada peraturan presiden,” katanya.

Nah, sekarang kata dia apa yang dikhawatirkan masyarakat, karena regulasi sudah ada dan kelembagaan juga telah ada. “Mungkin masyarakat bertanya, dari mana pendanaannya? Tentu jelas diamanahkan ke APBN sesuai dengan perencanaan tata ruang pembangunan IKN mulai tahun 2022 hingga 2042. Selama 20 tahun sudah ada gambaran jelas pembangunan nya,“ tambahnya.

Berbicara soal manfaat kehadiran IKN, ia mengatakan selama ini, pembangunan hanya terpusat di Jawa dan Sumatera. Sekarang, perlahan dan pasti sudah dirasakan di wilayah lain termasuk di Kaltim. Contohnya dengan adanya jalan tol pertama yang dibangun di rute Balikpapan-Samarinda. ”Tidak menutup kemungkinan, adanya IKN akan menambah rute untuk jalur trans Kalimantan,“ urainya.

Secara khusus, menurutnya Kaltim juga mendapatkan keuntungan. Sebab, dimana ada pusat pemerintah, maka pusat ekonomi akan mengikuti. ”Tak hanya dari sisi ekonomi, tapi juga budaya, politik, keamanan, kesehatan serta pendidikan. Pasti akan berdiri universitas berskala internasional, termasuk rumah sakit berskala internasional,“ ucapnya.

Sementara, ditanya soal perlukah memaksimalkan putra daerah di struktur Badan Otorita IKN, ia menjelaskan berbicara nasional, karena IKN kepentingan nasional bukan Kaltim saja, tentu sangat dibutuhkan SDM mumpuni.

”Kalau ada tokoh lokal sama kualitasnya dengan tokoh nasional, saya sependapat perlu memaksimalkan tokoh lokal. Tapi kalau belum ada, tidak mengapa sementara dari luar Kaltim, tapi murni untuk kepentingan nasional dan global. Saya yakin, dengan adanya IKN, cepat atau lambat akan ada tokoh nasional muncul dari Kaltim,“ ujarnya.

Ia pun berharap sesuai dengan niat baik kebijakan Pemerintah yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kehadiran IKN ini mengurangi kesenjangan di semua wilayah. ”Kesejahteraan dan kemakmuran bersama itu yang paling utama bisa terwujud. Berharap itu terealisasi dengan adanya perpindahan IKN ini,“ tutupnya. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar