Tulis & Tekan Enter
images

Laisa Hamisa

Ketua Komisi I Soroti Maraknya Pom Mini Tidak Berizin di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa menyoroti kian maraknya Pom Mini yang bermunculan di kota maupun pelosok Kota Balikpapan. Menurutnya, menjamurnya Pom Mini yang tidak memiliki izin itu, juga diklaim membahayakan konsumen serta warga sekitar.

Pun begitu, tidak sedikit masyarakat yang juga mengeluhkan jumlah takaran (liter) berbeda dengan SPBU. Ya, mengingat pada kejadian tempo lalu, dimana terjadinya kebakaran yang menghanguskan sebuah ruko dan satu korban tepanggang di Kilo Meter 2, Jalan Soekarno - Hatta.

"Jadi tidak ada izin nya orang-orang itu (pemilik pom mini), kami akan tertibkan. Bahwasanya penjual bensin yang tidak ada aturannya itu akan ada ketegasan dari Pemerintah," kata Laisa Hamisa saat dikonfirmasi media, via call WhatsApp, Minggu (12/6/2022).

Laisa melanjutkan, pom mini tersebut tidak memiliki izin apalagi Perda. Bahkan, Pemerintah Balikpapan khususnya DPRD tidak pernah mengeluarkan izin. "Sampai saat ini belum ada Perda mengenai izin Pom Mini. Dan membahayakan jika terjadi kebakaran, apalagi tempatnya di pinggir-pinggir jalan perumahan warga. Dampaknya buat kebakaran semakin menjadi," cetusnya.

Tidak dipungkiri, keberadaan bensin eceran bermesin ini memang membantu pengendara tanpa perlu mengantri ke Pom Bensin Pertamina, namun Laisa menilai keselamatan masyarakat jauh lebih penting dan berharga. "Dengan maraknya Pom Mini di Balikpapan ini walaupun tidak mengganggu masyarakat setidaknya mereka paham, bahwa usaha seperti ini harus memiliki izin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

"Nanti kami (Komisi I) akan berkonfirmasi dengan Satpol PP untuk segera melaksanakan penertiban itu, guna antisipasi bahaya-bahaya kebakaran," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar