PENAJAM- Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berjanji akan menyampaikan aspirasi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer Satpol PP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup mengatakan, pekan lalu honorer Satpol PP PPU menyampaikan aspirasi ke DPRD agar diangkat menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Tuntutan itu bergulir seiring dengan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B:185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“DPRD dan Pemkab menyambut baik aspirasi Satpol PP itu, kami dan Sekda akan menyampaikan ke Kemendagri supaya honorer Satpol PP dikasih kuota untuk diterima jadi PNS,” kata Andi Yusup, Minggu (16/10/2022).
Andi Yusup menyatakan, honorer Satpol PP yang telah mengabdi lima tahun ke atas dinilai sangat wajar apabila diangkat menjadi PNS karena Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran yang besar terhadap plPendapatan Asli Daerah (PAD).
“Satpol PP sudah membentuk forum nasional dan telah menyampaikan harapan mereka. Khusus di PPU kami juga akan menyampaikan itu ke Kemendagri agar diangkat jadi PNS. Apalagi dengan adanya IKN (Ibu Kota Negara) di PPU, peran Satpol PP juga sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Andi Yusup menyatakan, apabila pemerintah pusat memberikan kuota CPNS khusus untuk honorer Satpol PP agar diberi keringanan dalam hal passing grade. “Kalau bisa ada pengecualian untuk passing grade saat tes CPNS,” ujarnya. (Adv)